Bacaini.id, KEDIRI – Melonjaknya harga minyak dunia menyebabkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali naik. Namun kenaikan harga hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi.
BBM Non Subsidi yang mengalami kenaikan harga adalah jenis Pertamax. Mulai tanggal 1 April 2022, harga Pertamax yang sebelumnya Rp 9.000 naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Sedangkan untuk BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan harga dan tetap dijual dengan harga stabil, Rp 7.650 per liter. Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menyebutkan penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen. Dengan rincian 14 persen jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Menurut Irto, kenaikan harga Pertamax berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
“Penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata Irto dalam siaran pers, Kamis, 31 Maret 2022.
Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Penulis: Novira