Bacaini.id, JOMBANG – Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel mulai memasuki babak akhir. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Jaksa menuntut terdakwa Tubagus Jody dengan tuntutan tujuh tahun penjara. JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan.
Disebutkannya, sebagai terdakwa, Jody telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan terdakwa.
“Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, potong masa tahanan,” tegas Adi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis, 17 Maret 2022 sore.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pada hari Kamis pekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa, Siswoyo mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang menjerat Jody dengan pasal 310 ayat 4. Karena dengan pasal tersebut tuntutan hukumannya terlalu tinggi.
“Ini akan kita jabarkan dalam pledoi Kamis depan,” ujar Siswoyo.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar virtual. Majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa melakukan agenda sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Jody mengikuti sidang dari Lapas Jombang.
Siswoyo menambahkan pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan, pihaknya akan mempersiapkan materi pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU kepada kliennya.
“Kita siapkan materi agar bisa meringankan hukuman klien kita sebelum majelis membacakan putusannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Jody merupakan sopir artis Vanessa Angel yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021. Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira