• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tak Bayar Sewa, Ruko Belga Tulungagung Akan Dieksekusi

ditulis oleh Editor
16 March 2022 18:45
Durasi baca: 2 menit
Tak Bayar Sewa, Ruko Belga Tulungagung Akan Dieksekusi

Papan kepemilikan aset Pemkab Tulungagung di kawasan Belga yang sempat bersengketa dengan penyewa ruko. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penyewa ruko di kawasan Belga, Tulungagung. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya bahwa Pemkab Tulungagung sebagai pemilik aset di kawasan itu.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Pemkab Tulungagung akan segera melakukan eksekusi pada 36 ruko yang berada di kawasan Belga. Selain itu, selama tujuh tahun ini, para penyewa ruko diketahui telah menunggak pembayaran uang sewa dengan total sekitar Rp 22 Miliar.

“Untuk pengajuan eksekusi, kami akan bersurat kepada PN Tulungagung. Rencananya hari ini kami akan kirimkan suratnya,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kepada Bacaini.id, Rabu, 16 Maret 2022.

Maryoto mengungkapkan bahwa persidangan sengketa ruko di kawasan Belga selalu dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung mulai dari tingkat PN hingga MA. Proses hukum yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu berjalan lamban, lantaran pihak penyewa masih belum terima dengan putusan pengadilan.

“Karena pihak penyewa selalu mengajukan banding atas putusan pengadilan, jadi proses hukum ini berjalan lama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Tulungagung itu menyampaikan kepada penyewa ruko yang masih berkeinginan bertahan, maka akan dilakukan sesuai prosedur dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum penyewa ruko, Solehoddin tidak mau berkomentar banyak atas putusan kasasi dari MA. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA sehingga dia belum mengetahui adanya putusan tersebut.

“Biasanya ada pemberitahuan dari MA, untuk mengambil salinan putusan. Saya belum bisa menyikapi hal ini, kalau belum menerima salinan putusan saya bisa apa,” ujarnya.

Disinggung terkait rencana pengajuan eksekusi Pemkab Tulungagung, Solehoddin juga mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum atas rencana eksekusi, kembali lagi karena salinan resmi dari MA belum dia dapatkan.

“Kami juga tidak berencana mengajukan PK terkait putusan MA. Justru kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab TulungagungPN Tulungagungsengketa kawasan belga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 dinas kesehatan blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

kai daop 7 madiun melawan pelecehan seksual

Cara KAI Daop 7 Madiun Menangani Pelecehan Seksual di Kereta

kain nusantara

Apa Saja Kain Nusantara yang Menjadi Warisan Budaya?

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist