• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dipaksa Hubungan Sejenis, Karyawan Bunuh Bos

ditulis oleh Editor
10/03/2022
Durasi baca: 2 menit
542 35
0
Dipaksa Hubungan Sejenis, Karyawan Bunuh Bos

Tersangka MYP saat proses reka adegan pembunuhan. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha meubel yang tewas mengenaskan pada Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. Tersangka MYS memperagakan 51 adegan terjadinya pembunuhan yang dilakukannya.

Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi pada Kamis, 10 Maret 2022. Dimulai dari TKP pembunuhan di area persewaan mobil Jalan Dokter Soetomo di Kelurahan Payaman, selanjutnya di toko milik korban di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, kemudian dilanjutkan ke sebuah sungai tempat tersangka membuang barang bukti berupa sebilah parang.

Kasat Reksrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, selain memperagakan adegan sesuai dengan BAP juga terdapat tiga adegan tambahan. Adegan tambahan ini berlangsung di ruko milik korban yang tidak terekam oleh kamera cctv.

“Ternyata pada saat rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka sengaja menggunakan lap pada saat mengambil barang di dalam ruangan atau kamar korban,” kata AKP I Gusti Agung Ananta kepada Bacaini.id, Kamis, 10 Maret 2022.

Dari proses rekonsruksi diketahui usai membunuh korban, tersangka MYS mengambil barang-barang berharga di kamar yang ada di toko. Selanjutnya, tersangka membuang barang bukti berupa sebilah ke sungai. Parang tersebut didapatkan tersangka secara online.

Terjadinya kasus pembunuhan ini muncul dugaan bahwa korban dan tersangka terlibat hubungan sesama jenis. Pasalnya, dari hasil autopsi ditemukan luka pada bagian dubur tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Jadi, dalam hal ini MYS yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menurut AKP I Gusti, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena menyimpan dendam kepada korban. Selain tidak dibayarkan gajinya sesuai hak tersangka selaku pegawai toko, tersangka juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan sesame jenis.

Tersangka yang mengaku masih normal itu sudah beberapa kali menolak ajakan korban untuk melakukan persetubuhan di kamarnya. Penolakan itulah yang membuat korban sering memarahi pelaku.

“Menurut pengakuan tersangka, korban memang sering memarahinya. Ternyata marah-marahnya itu karena tersangka menolak ajakan berhubungan itu. Selain itu, korban juga memaksa pelaku untuk tidak mengenakan pakaian pada saat dia tidur,” bebernya.

Kini tersangka MYS, laki-laki berusia 26 tahun asal Malang tersebut tengah mendekam di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki ditemukan tewas bersimbah darah di area persewaan parkir mobil di Nganjuk. Hasil penyelidikan polisi korban tewas akibat dibunuh menggunakan benda tajam. Hingga kini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Nganjuk.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nganjukpembunuhan pengusaha meubelpolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tantangan milenial dan gen z memiliki rumah sendiri

Tantangan Berat Milenial dan Gen Z Punya Rumah Sendiri

bendera one piece berkibar di perahu acara Kemenparekraf Trenggalek

Bendera One Piece Warnai Kunker Kemenparekraf di Trenggalek

Perempuan tewas di kamar kos Blitar dibunuh pacar sendiri

Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Perempuan Tewas di Kamar Kos Blitar Dihabisi Pacar Sendiri

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15499 shares
    Share 6200 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10869 shares
    Share 4348 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist