• Login
Bacaini.id
Monday, June 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dipaksa Hubungan Sejenis, Karyawan Bunuh Bos

ditulis oleh Editor
10 March 2022 18:59
Durasi baca: 2 menit
Tersangka MYP saat proses reka adegan pembunuhan. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Tersangka MYP saat proses reka adegan pembunuhan. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha meubel yang tewas mengenaskan pada Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. Tersangka MYS memperagakan 51 adegan terjadinya pembunuhan yang dilakukannya.

Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi pada Kamis, 10 Maret 2022. Dimulai dari TKP pembunuhan di area persewaan mobil Jalan Dokter Soetomo di Kelurahan Payaman, selanjutnya di toko milik korban di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, kemudian dilanjutkan ke sebuah sungai tempat tersangka membuang barang bukti berupa sebilah parang.

Kasat Reksrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, selain memperagakan adegan sesuai dengan BAP juga terdapat tiga adegan tambahan. Adegan tambahan ini berlangsung di ruko milik korban yang tidak terekam oleh kamera cctv.

“Ternyata pada saat rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka sengaja menggunakan lap pada saat mengambil barang di dalam ruangan atau kamar korban,” kata AKP I Gusti Agung Ananta kepada Bacaini.id, Kamis, 10 Maret 2022.

Dari proses rekonsruksi diketahui usai membunuh korban, tersangka MYS mengambil barang-barang berharga di kamar yang ada di toko. Selanjutnya, tersangka membuang barang bukti berupa sebilah ke sungai. Parang tersebut didapatkan tersangka secara online.

Terjadinya kasus pembunuhan ini muncul dugaan bahwa korban dan tersangka terlibat hubungan sesama jenis. Pasalnya, dari hasil autopsi ditemukan luka pada bagian dubur tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Jadi, dalam hal ini MYS yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menurut AKP I Gusti, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena menyimpan dendam kepada korban. Selain tidak dibayarkan gajinya sesuai hak tersangka selaku pegawai toko, tersangka juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan sesame jenis.

Tersangka yang mengaku masih normal itu sudah beberapa kali menolak ajakan korban untuk melakukan persetubuhan di kamarnya. Penolakan itulah yang membuat korban sering memarahi pelaku.

“Menurut pengakuan tersangka, korban memang sering memarahinya. Ternyata marah-marahnya itu karena tersangka menolak ajakan berhubungan itu. Selain itu, korban juga memaksa pelaku untuk tidak mengenakan pakaian pada saat dia tidur,” bebernya.

Kini tersangka MYS, laki-laki berusia 26 tahun asal Malang tersebut tengah mendekam di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki ditemukan tewas bersimbah darah di area persewaan parkir mobil di Nganjuk. Hasil penyelidikan polisi korban tewas akibat dibunuh menggunakan benda tajam. Hingga kini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Nganjuk.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nganjukpembunuhan pengusaha meubelpolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pernyataan pers bersama Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron dalam rangkaian kunjungan kenegaraan di Istana Élysée, pada Kamis, 28 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia-Prancis Fase Terbaik

Ratusan pohon pepaya milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong Blitar dirusak orang tak dikenal

Perusakan Tanaman Petani Perhutanan Sosial di Blitar, Pelakunya OTK

Mantan Pejabat Senior CIA Diduga Curi 303 Emas Batangan Senilai Rp714 Miliar

  • Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

    KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In