Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha meubel yang tewas mengenaskan pada Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. Tersangka MYS memperagakan 51 adegan terjadinya pembunuhan yang dilakukannya.
Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi pada Kamis, 10 Maret 2022. Dimulai dari TKP pembunuhan di area persewaan mobil Jalan Dokter Soetomo di Kelurahan Payaman, selanjutnya di toko milik korban di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, kemudian dilanjutkan ke sebuah sungai tempat tersangka membuang barang bukti berupa sebilah parang.
Kasat Reksrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, selain memperagakan adegan sesuai dengan BAP juga terdapat tiga adegan tambahan. Adegan tambahan ini berlangsung di ruko milik korban yang tidak terekam oleh kamera cctv.
“Ternyata pada saat rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka sengaja menggunakan lap pada saat mengambil barang di dalam ruangan atau kamar korban,” kata AKP I Gusti Agung Ananta kepada Bacaini.id, Kamis, 10 Maret 2022.
Dari proses rekonsruksi diketahui usai membunuh korban, tersangka MYS mengambil barang-barang berharga di kamar yang ada di toko. Selanjutnya, tersangka membuang barang bukti berupa sebilah ke sungai. Parang tersebut didapatkan tersangka secara online.
Terjadinya kasus pembunuhan ini muncul dugaan bahwa korban dan tersangka terlibat hubungan sesama jenis. Pasalnya, dari hasil autopsi ditemukan luka pada bagian dubur tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Jadi, dalam hal ini MYS yang menjadi korbannya,” ungkapnya.
Menurut AKP I Gusti, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena menyimpan dendam kepada korban. Selain tidak dibayarkan gajinya sesuai hak tersangka selaku pegawai toko, tersangka juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan sesame jenis.
Tersangka yang mengaku masih normal itu sudah beberapa kali menolak ajakan korban untuk melakukan persetubuhan di kamarnya. Penolakan itulah yang membuat korban sering memarahi pelaku.
“Menurut pengakuan tersangka, korban memang sering memarahinya. Ternyata marah-marahnya itu karena tersangka menolak ajakan berhubungan itu. Selain itu, korban juga memaksa pelaku untuk tidak mengenakan pakaian pada saat dia tidur,” bebernya.
Kini tersangka MYS, laki-laki berusia 26 tahun asal Malang tersebut tengah mendekam di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang laki-laki ditemukan tewas bersimbah darah di area persewaan parkir mobil di Nganjuk. Hasil penyelidikan polisi korban tewas akibat dibunuh menggunakan benda tajam. Hingga kini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Nganjuk.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira