• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anggota DPR RI Kecam Menag Soal Gonggongan Anjing

ditulis oleh Editor
02/03/2022
Durasi baca: 2 menit
541 5
0
Anggota DPR RI Kecam Menag Soal Gonggongan Anjing

Habib Muhammad Ali Ridha, anggota DPR RI Komisi VIII saat berkunjung ke Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Habib Muhammad Ali Ridha mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas. Anggota Dewan ini merasa heran karena Menag masih saja sibuk mengurusi pengeras suara di Masjid.

Peryataan Menteri Agama Yaqut Cholil terkait pengeras suara adzan menggunakan toa dengan gonggongan anjing memang menuai polemik di masyarakat. Menurut Ali Ridha, masih banyak hal yang lebih substansial yang seharusnya diselesaikan oleh seoarang Menteri Agama. Seperti misalnya mengenai kuota dan persiapan ibadah haji tahun ini.

“Kejelasan itu kan lebih dinantikan oleh masyarakat. Saya telah memberikan respon yang sangat keras, daripada ngurusin toa masjid, kayak nggak ada kerjaan aja,” kata Ali Ridha saat berkunjung ke Bangkalan, Rabu, 2 Maret 2022.

Ali Ridha menilai moderasi agama yang menjadi program unggulan Kemenag, kini dirusak sendiri dengan pernyataan-pernyataan ekstrem yang menimbulkan gejolak. Sehingga, dia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

“Saya berharap pak Menteri Agama meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat, agar situasi kembali tenang,” ujarnya.

Politisi Golkar ini sebenarnya tidak mempermasalahkan perihal surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla yang diterbitkan Menteri Agama. Pada prinsipnya, pihaknya mendukung surat edaran itu, namun dia meminta agar aturan itu tidak disamaratakan untuk semua daerah, sebab setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda.

“Ada daerah-daerah tertentu yang jarak pemukimannya berjauhan. Yang kita protes kemarin soal pernyataan Menag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing, kalau terkait surat edarannya tidak masalah,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIKemenag RI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Soekarno Tak Pernah Mengemis Diangkat Presiden Seumur Hidup

Upaya Dewan Banteng Menggulingkan Bung Karno

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Saksikan Laga Big Match Fafage Femini vs Kuda Laut Nusantara Angels Angels di MNCTV

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist