• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Populasi Satwa Langka di Pulau Sempu, Malang Masih Terjaga

ditulis oleh Editor
27/02/2022
Durasi baca: 2 menit
548 5
0
Populasi Satwa Langka di Pulau Sempu, Malang Masih Terjaga

Salah satu jenis burung yang ada di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Populasi satwa endemik di Pulau Sempu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang masih terjaga. Bahkan beberapa diantaranya tergolong satwa langka.

Pendataan dilakukan oleh lembaga konservasi hutan dan perlindungan satwa liar, Profauna bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk mengetahui seberapa besar keragaman hayati di Cagar Alam Pulau Sempu.

Pendiri Profauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, hingga tahun 2021, sedikitnya tercatat sebanyak 80 jenis burung, 11 jenis mamalia, dan 5 jenis reptil yang masih ditemukan di pulau cagar alam tersebut.

“Dijumpainya keberagaman satwa ini bisa menjadi indikator pentingnya kegiatan cagar alam Pulau Sempu. Melihat data itu, maka upaya pelestarian disana dirasa sangat penting,” kata Rosek kepada Bacaini.id, Minggu, 27 Februari 2022.

Menurutnya, pendataan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari melakukan penjelajahan sampai memasang camera trap. Dari pendataan tersebut juga ditemukan puluhan jenis burung endemik tinggal di cagar alam seluas 877 hektar tersebut.

Diantaranya ada burung elang ular, elang laut perut putih, serak jawa, serindit jawa, takur tenggeret, paok pancawarna, pelanduk semak, delimukan zamrud dan lain-lain.

Uniknya, di sana juga masih hidup burung yang masih satu keluarga dengan burung rangkong, yaitu burung kangkareng perut putih, julang mas, dan rangkok badak.

Kemudian untuk mamalia tercatat ada 11 jenis, yaitu kijang, kancil, babi, jelarang, lutung jawa, monyet ekor panjang, kucing tandang dan trenggiling. Sementara untuk reptil, tercatat ada 5 jenis, yaitu ular pucuk, ular tambang, penyu sisik, cicak terbang, dan tokek.

“Melihat keanekaragaman itu kami ajak masyarakat untuk lebih sadar dan peduli dengan kelestarian mereka,” ujar Rosek.

Lebih lanjut, Rosek mengingatkan bahwa menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan yang boleh dilakukan di cagar alam saat ini hanya terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan budidaya yang menunjang.

“Untuk kegiatan wisata kini sudah tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Profauna sendiri menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam upaya penjagaan dan pelestarian Cagar Alam Pulau Sempu. Bersama BKSDA Jatim kini Pulau Sempu menjadi obyek yang dijaga ketat untuk mencegah oknum tidak berkepentingan masuk ke sana untuk berburu.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Cagar Alam Pulau Sempukabupaten malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

Gudang Penyimpanan Kayu di Kediri Habis Terbakar

Gudang Penyimpanan Kayu di Kediri Habis Terbakar

2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15407 shares
    Share 6163 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist