• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terlalu, Pria di Jombang Hajar Mantan Istri dan Mertuanya

ditulis oleh Editor
25/02/2022
Durasi baca: 2 menit
541 6
0
Terlalu, Pria di Jombang Hajar Mantan Istri dan Mertuanya

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Aksi pria paruh baya asal Jombang ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, saat anaknya sedang sakit, dia malah menghajar mantan istri dan mertuanya.

Abdus Syakur, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang ini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski merasa menyesal, pria 53 tahun ini tetap diamankan polisi setelah korban melaporkan aksinya.

“Pelaku nekat menganiaya mantan istri dan kedua mertuanya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suhartini kepada Bacaini.id, Jumat, 25 Februari 2022.

AKP Dwi menjelaskan, aksi pelaku bermula saat anaknya yang sedang sakit mengeluh ingin dijenguk ibunya, yang merupakan mantan istri pelaku. Karena tidak kunjung mendapatkan perhatian, pelaku kemudian berniat menyusul sang mantan istri untuk mempertemukannya dengan sang anak.

Sialnya, saat mendatangi rumah mantan istrinya di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang, pelaku merasa mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari mertuanya. Karena masih dalam kondisi kalut memikirkan anaknya yang sakit, pelaku langsung emosi.

Sempat terlibat cekcok, pelaku yang emosi tiba-tiba melayangkan pukulan kepada bapak mertuanya. Ibu mertua dan mantan istri yang reflek membela bapaknya malah ikut-ikutan dipukul pelaku.

“Karena mendapat penganiayaan, ketiga korban melapor dan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan korban selanjutnya menangkap pelaku,” terang Kapolsek.

Saat berada di kantor polisi, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Niat baiknya mempertemukan anak dan ibunya mendapat sambutan yang tidak menyenangkan. Pelaku mengaku spontan menghajar mantan istri dan kedua mertuanya karena emosi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, ketiga korban mengalami luka lebam yang cukup serius. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pecahan kaca jendela rumah yang sempat dipukul pelaku sebagai barang bukti.

“Kita masih lakukan pemeriksaan intensif. Nantinya kasus ini akan kita limpahkan ke Polres karena menjadi wewenang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim polres jombang,” pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres JombangPosek Perakpria aniaya mantan istri dan mertua
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15377 shares
    Share 6151 Tweet 3844
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    700 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist