Bacaini.id, JOMBANG – Aksi pria paruh baya asal Jombang ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, saat anaknya sedang sakit, dia malah menghajar mantan istri dan mertuanya.
Abdus Syakur, warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang ini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski merasa menyesal, pria 53 tahun ini tetap diamankan polisi setelah korban melaporkan aksinya.
“Pelaku nekat menganiaya mantan istri dan kedua mertuanya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suhartini kepada Bacaini.id, Jumat, 25 Februari 2022.
AKP Dwi menjelaskan, aksi pelaku bermula saat anaknya yang sedang sakit mengeluh ingin dijenguk ibunya, yang merupakan mantan istri pelaku. Karena tidak kunjung mendapatkan perhatian, pelaku kemudian berniat menyusul sang mantan istri untuk mempertemukannya dengan sang anak.
Sialnya, saat mendatangi rumah mantan istrinya di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang, pelaku merasa mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari mertuanya. Karena masih dalam kondisi kalut memikirkan anaknya yang sakit, pelaku langsung emosi.
Sempat terlibat cekcok, pelaku yang emosi tiba-tiba melayangkan pukulan kepada bapak mertuanya. Ibu mertua dan mantan istri yang reflek membela bapaknya malah ikut-ikutan dipukul pelaku.
“Karena mendapat penganiayaan, ketiga korban melapor dan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan korban selanjutnya menangkap pelaku,” terang Kapolsek.
Saat berada di kantor polisi, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Niat baiknya mempertemukan anak dan ibunya mendapat sambutan yang tidak menyenangkan. Pelaku mengaku spontan menghajar mantan istri dan kedua mertuanya karena emosi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, ketiga korban mengalami luka lebam yang cukup serius. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pecahan kaca jendela rumah yang sempat dipukul pelaku sebagai barang bukti.
“Kita masih lakukan pemeriksaan intensif. Nantinya kasus ini akan kita limpahkan ke Polres karena menjadi wewenang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim polres jombang,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira