• Login
Bacaini.id
Saturday, June 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Urus SIM Pakai BPJS, Ini Kata Kasatlantas Polres Kediri Kota

ditulis oleh Editor
24 February 2022 17:07
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

Bacaini.id, KEDIRI – Masyarakat Kota Kediri tidak perlu risau dengan syarat memiliki kartu BPJS untuk pembuatan SIM dan STNK. Meski hal ini banyak diperbincangkan terkait kelengkapan administrasi pembuatan SIM dan pengurusan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri P. Putra Simbolon mengatakan setiap kebijakan di Kepolisian selalu berpedoman pada Peraturan Polri, Peraturan Kapolri maupun UU Kepolisian. Termasuk pembuatan SIM dan pengurusan STNK terkait pelampiran kartu BPJS sebagai salah satu syarat.

“Memang Inpres menyebutkan demikian, namun di dalamnya tertuang secara global, sedangkan untuk SIM dan STNK semua telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Regident SIM dan Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, yang sejauh ini keduanya tidak ada disebutkan wajib melampirkan BPJS untuk kelengkapan administrasi” jelas AKP Pandri dihubungi Bacaini.id, Kamis, 24 Februari 2022.

Dijelaskan AKP Pandri, ketentuan dasar hukum yang digunakan yakni menggunakan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna singkat bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Terlebih, lanjutnya, dengan keadaan dan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini sesuai dengan fakta dan fenomena yang terjadi di masyarakat, dengan ketentuan tanpa persyaratan BPJS saja masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

“Makanya kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Korlantas dalam kajian penerapan persyaratan BPJS untuk pembuatan SIM ataupun pengurusan STNK” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat peraturan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Disebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mendorong seluruh masyarakat dalam kepesertaan program JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Kediri Kotasatlantas polres kediri kotaUrus SIM pakai BPJS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diskon tiket kereta api ekonomi 30 persen selama libur sekolah 2026 dari KAI Daop Madiun

Diskon Tiket 30 Persen dari Daop 7 Madiun Selama Libur Sekolah, Ini Daftar KA yang Melintas

Tangkapan layar unggahan akun IG Pemkot Kediri.

Dirujak Netizen, Car Free Night di Stasiun Kediri Dibatalkan

Pria kantoran terlihat lelah dan mengantuk saat bekerja di sore hari karena afternoon slump

Pria Kantoran Mudah Lelah di Jam 3 Sore, Penyebabnya Mengejutkan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In