• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Urus SIM Pakai BPJS, Ini Kata Kasatlantas Polres Kediri Kota

ditulis oleh Editor
24/02/2022
Durasi baca: 2 menit
534 11
0
Urus SIM Pakai BPJS, Ini Kata Kasatlantas Polres Kediri Kota

Ilustrasi SIM

Bacaini.id, KEDIRI – Masyarakat Kota Kediri tidak perlu risau dengan syarat memiliki kartu BPJS untuk pembuatan SIM dan STNK. Meski hal ini banyak diperbincangkan terkait kelengkapan administrasi pembuatan SIM dan pengurusan STNK yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri P. Putra Simbolon mengatakan setiap kebijakan di Kepolisian selalu berpedoman pada Peraturan Polri, Peraturan Kapolri maupun UU Kepolisian. Termasuk pembuatan SIM dan pengurusan STNK terkait pelampiran kartu BPJS sebagai salah satu syarat.

“Memang Inpres menyebutkan demikian, namun di dalamnya tertuang secara global, sedangkan untuk SIM dan STNK semua telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Regident SIM dan Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, yang sejauh ini keduanya tidak ada disebutkan wajib melampirkan BPJS untuk kelengkapan administrasi” jelas AKP Pandri dihubungi Bacaini.id, Kamis, 24 Februari 2022.

Dijelaskan AKP Pandri, ketentuan dasar hukum yang digunakan yakni menggunakan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna singkat bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Terlebih, lanjutnya, dengan keadaan dan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini sesuai dengan fakta dan fenomena yang terjadi di masyarakat, dengan ketentuan tanpa persyaratan BPJS saja masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

“Makanya kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Korlantas dalam kajian penerapan persyaratan BPJS untuk pembuatan SIM ataupun pengurusan STNK” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat peraturan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022 dan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Disebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mendorong seluruh masyarakat dalam kepesertaan program JKN dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Kediri Kotasatlantas polres kediri kotaUrus SIM pakai BPJS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Dianugerahi Bunda Olahraga Masyarakat, Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Warga Kota Kediri

Mbak Wali Dianugerahi Bunda Olahraga Masyarakat, Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Warga Kota Kediri

tren makanan gluten free

Apa itu Tren Gluten Free? dan Kembalinya Cenil, Klepon dan Getuk Lindri

penyelundupan hp di Lapas Tulungagung

Lewat Makanan Penyelundup HP Kecoh Sipir Lapas Tulungagung

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15584 shares
    Share 6234 Tweet 3896
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10880 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • TKD Dipotong Pusat, Bupati Blitar: Pembangunan Tetap Berjalan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist