Bacaini.id, Tulungagung – Anggota DPRD Tulungagung, Basroni akhirnya menjalani sidang tuntutan setelah ditetapkan sebagai terdakwa pelanggaran protokol kesehatan. Dia nekat mengadakan pagelaran wayang kulit ditengah masa pandemi.
Berdasarkan pantauan Bacaini.id, sidang yang sempat ditunda selama dua pekan ini hanya berlangsung sekitar 30 menit. Pada saat pembacaan tuntutan, terdakwa hanya bisa menundukan kepala di depan majelis hakim. Selain itu, dalam sidang tuntutan ini, terdakwa tidak menggunakan penasehat hukum.
Jaksa Penunut Umum, Agung Pambudi menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya mengerucutkan bahwa terdakwa Basroni melakukan pelanggaran prokes dengan menggelar wayang kulit.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah selaku anggota DPRD Tulungagung terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Covid 19. Apalagi terdakwa menyelanggarakan wayang kulit ketika Tulungagung berada pada PPKM Level 4.
“Selain itu, ternyata terdakwa juga tidak mengantongi izin dari pihak kepolisan dan tetap bersikeras mengadakan pagelaran wayang kulit,” kata Agung kepada Bacaini.id pada sidang yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu, 23 Februari 2022.
Agung juga menjelaskan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku telah menyesali perbuatannya, serta sikap sopan yang ditunjukkan selama proses persidangan menjadi hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwa ditutut dengan pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Jaksa menutut terdakwa Basroni dengan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” terangnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan dalam persidangan, terdakwa Basroni sempat mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Saya mohon keringanan. Karena wayang kulit yang saya gelar merupakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi. Selain itu, pagelaran wayang kulit ini merupakan kegiatan tahunan untuk menghindarkan dari balak,” papar Basroni dalam pembelaanya.
Sementara itu, Hakim Ketua, Ricky Fardinand mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU dan juga hal yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa akan didiskusikan majelis hakim. Termasuk, pembelaan yang diungkapkan oleh terdakwa Basroni.
“Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Akan digelar pada Jumat, 25 Februari 2022,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Basroni yang merupakan salah satu anggota DPRD Tulungagung, diamankan pihak yang berwenang karena nekat mengadakan pagelaran wayang kulit di rumahnya di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung pada 21 Agustus 2021 lalu.
Pagelaran wayang kulit dilakukan pada malam hari dan saat itu Tulungagung tengah menjalani PPKM Level 4. Karena tidak mengantongi izin serta menimbulkan kerumunan masyarakat, maka Satgas Covid 19 Tulungagung membubarkan acara tersebut.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira