• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penerima Pupuk Subsidi di Tulungagung Belum Tepat Sasaran

ditulis oleh Editor
12/02/2022
Durasi baca: 2 menit
538 6
0
Penerima Pupuk Subsidi di Tulungagung Belum Tepat Sasaran

Petani yang menggarap sawah di Tulungagung masih banyak yang tidak menerima pupuk bersubsidi. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Penerima pupuk bersubsidi di Tulungagung hingga kini masih belum merata. Petani yang sudah meninggal dan sudah tidak menggarap sawah masih ditemukan dalam daftar penerima.

Ketua Asosiasi Kios Pupuk Kecamatan Kalidawir, Agus Supriadi mengatakan bahwa dalam E-RDKK ada beberapa nama petani yang ternyata sudah meninggal, pindah domisili di luar Tulungagung hingga petani yang sudah tidak menggarap sawah masih terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Hal ini diketahui dari daftar petani yang tidak mengambil pupuk subsidi.

 “Acuan kami dalam membagikan pupuk subsidi adalah E-RDKK. Kenyataanya kami masih menemukan petani fiktif yang masuk dalam daftar penerima pupuk subsidi,” ujar Agus kepada Bacaini.id, Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut Agung, masih adanya kasus semacam ini menunjukan bahwa E-RDKK masih perlu diperbaiki, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami sebagai kios penyalur pupuk subsidi kesulitan. Kami harus sangat hati-hati dalam memberikan pupuk subsidi. Bahkan jika ada petani yang tidak mengambil, kami harus mencari tau apa penyebabnya,” terangnya.

Selain itu ketersedian stok pupuk subsidi juga menjadi persoalan tersendiri. Karena pemerintah membatasi stok pupuk bersubsidi, sehingga masih banyak petani yang pada akhirnya tidak mendapatkannya.

“Jika ketersediaan pupuk subsidi habis, terpaksa kami mengarahkan mereka untuk membeli pupuk non subsidi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung, Suprapti melalui Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Tri Widyono Agus Basuki menjelaskan, tahun ini memang ada pengurangan alokasi pupuk subsidi dari Pemerintah Pusat.

Bahkan nama-nama petani yang diusulkan kelompok tani dalam E-RDKK tidak sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Pusat.

“Kemarin melalui usulan kelompok tani, kami ajukan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 33 ribu Ton, tapi yang diterima hanya 25 ribu Ton. Sedangkan untuk pupuk subsidi ZA kami ajukan 8.000 Ton, dan ternyata hanya dapat 1.000 Ton,” jelas Oki, sapaaan akrab Tri Widyono Agus Basuki.

Dengan hal ini, Oki berharap kepada kelompok tani untuk segera membuat usulan pengajuan pupuk subsidi tambahan. Melalui usulan tambahan tersebut, Pemerintah Pusat dapat mengetahui kondisi petani di lapangan.

“Meski kami tidak bisa menjanjikan apakah nantinya akan mendapatkan tambahan alokasi pupuk subsidi, tapi setidaknya pemerintah bisa mengetahui kondisi petani di Tulungagung sesuai fakta yang ada,” terangnya.

Lebih lanjut, Oki menambahkan bahwa pada tahun ini pupuk subsidi jenis ZA hanya bisa digunakan untuk perkebunan dan tanaman hortikultura.

“Petani yang memiliki tanaman padi tidak bisa menggunakan pupuk subsidi ZA,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Tulungagungpenerima pupuk bersubsidi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nobar dan Bedah Film Laskar Pelangi Dipadati Anak-Anak Kediri

Nobar dan Bedah Film Laskar Pelangi Dipadati Anak-Anak Kediri

Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

modus perselingkuhan pria dan wanita secara psikologis

Modus Selingkuh Pria dan Wanita Beda Secara Psikologis, Benarkah?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15494 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist