• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Puluhan Pelanggar Prokes di Nganjuk Jalani Sidang di Tempat

ditulis oleh Editor
11 February 2022 20:42
Durasi baca: 2 menit
Salah satu pelanggar prokes yang menjalani sidang di tempat. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Salah satu pelanggar prokes yang menjalani sidang di tempat. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Sebanyak 53 orang terjaring razia penertiban protokol kesehatan di Kabupaten Nganjuk. Mereka dikenakan sanksi denda dan menjalani sidang di tempat.

Razia prokes petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Kejari Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk digelar di halaman Gor Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, sebelum melakukan operasi yustisi tersebut, petugas melakukan berbagai upaya sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes.

“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan Covid 19, khususnya varian baru omicron yang tengah merebak di Indonesia,” kata AKBP Boy Jeckson Situmorang usai sosialisasi dan penertiban prokes hari ini, Jumat, 11 Februari 2022.

Pada operasi yustisi ini para pelanggar prokes dikenakan sanksi denda dengan nominal uang mulai Rp 20 ribu untuk pejalan kaki, Rp 25 ribu untuk pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu untuk pengemudi mobil.

Pada kesempatan ini, AKBP Boy juga mengajak masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tetap mengikuti peraturan dan imbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19.

“Mari sama-sama disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid 19, jangan takut atau ragu untuk divaksin. Ini sebagai perlindungan dari dalam diri kita untuk melawan virus corona,” tegasnya.

Untuk diketahui, per tanggal 10 Februari 2022, angka kasus terkonfirmasi Covid 19 bertambah sebanyak 35 orang, sehingga total kasus aktif di Kabupaten Nganjuk sebanyak 75 orang yang belum diketahui secara pasti jenis variannya.

Meski diimbangi dengan angka sembuh sebanyak 33 orang namun Forkopimda Kabupaten Nganjuk telah berkomitmen untuk menekan angka kasus Covid 19 termasuk dengan menggencarkan operasi yustisi untuk meningkatkan ketertiban penerapan prokes.

Dandim 0810 Nganjuk, Letkol Inf. Tri Joko Purnomo menyampaikan selain melakukan penindakan kepada pelanggar prokes, petugas gabungan juga melakukan pembangian masker gratis dan juga swab kepada para pelanggar prokes yang terjaring razia.

Pihaknya berharap dengan adanya operasi yustisi ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat terkait pentingnya disiplin prokes terutama saat bepergian dan bertemu dengan orang lain.

“Alhamdulillah beberapa orang yang terjaring operasi yustisi hasilnya negatif semua. Semoga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran dan kasus positif Covid 19 bisa ditekan,” kata Letkol Inf Tri Joko Purnomo yang juga terjun langsung dalam operasi yustisi petugas gabungan.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Kodim 0810 NganjukomicronOperasi Yustisipolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In