• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Korupsi Pelebaran Jalan Tulungagung Belum Ditahan

ditulis oleh Editor
10/02/2022
Durasi baca: 2 menit
518 39
0
Pelaku Korupsi Pelebaran Jalan Tulungagung Belum Ditahan

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo ungkapkan kasus korupsi proyek pelebaran jalan. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Direktur PT Kriya Graha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Namun, untuk saat ini tersangka belum ditahan.

Kasi Intejen Kajari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pria berinisial AK ini terlibat kasus dugaan korupsi proyek pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat dan ruas jalan Jeli-Picisan Tulungagung pada tahun 2018.

“Kemarin (Rabu 9 Februari 2022) sekitar pukul 13.00 sampai 19.30 WIB kami melakukan pemeriksaan. Kepada tersangka AP, kami mengajukan 30 pertanyaan,” kata Agung saat dikonfirmasi Bacaini.id, Kamis, 10 Februari 2022.

Dalam kontrak kerja pelebaran ruas jalan di Tulungagung, PT Kriya Graha sebagai pelaksana kerja, sedangkan AK sebagai Direktur PT Kriya Graha. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AK sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kami sudah memeriksa dua kali sebagai saksi, dan pada pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran ruas jalan di Tulungagung,” ujarnya.

Agung menjelaskan, ada beberapa hal yang menguatkan hingga AK ditetapkan sebagai tersangka. Yakni sudah terpenuhinya dua usur alat bukti berupa berkas. Atas perbuatannya, tersangka memenuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tentang Tipikor.

“Meski berstatus tersangka, kami tidak melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan. Seperti tersangka yang koperatif dan sebagainya,” jelasnya.

Diungkapkannya, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

“Tersangka sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar. Sedangkan untuk sisanya Rp 700 juta masih belum dikembalikan tersangka,” ungkapnya.

Agung menegaskan, Kejari Tulungagung akan bergerak cepat dalam melakukan pemberkasan dan pemeriksaan kepada 25 saksi serta 3 saksi ahli.

“Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus tipikorKejari Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cersil KhoPing Hoo

Cerita Kho Ping Hoo, Penulis Cersil yang Lebih Njawani

Penyanyi raisa introvert

Tip Menghadapi Pasangan Introvert Seperti Raisa

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist