• Login
Bacaini.id
Sunday, July 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Narkotika Oknum DPRD Nganjuk Segera Disidangkan

ditulis oleh Editor
7 February 2022 22:03
Durasi baca: 2 menit
Tersangka Ibnu Khajar saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Tersangka Ibnu Khajar saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasus ini menyeret oknum anggota DPRD Nganjuk, Moch Ibnu Khajar.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan kepada Kejari, tersangka Ibnu Khajar bersama tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan rapid tes antigen di RS Bhayangkara Nganjuk, dengan hasil non reaktif Covid 19.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, penyerahan berkas perkara penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk kepada Kejari Nganjuk sudah diterima.

“Hari ini pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso, Senin, 7 Februari 2022.

Sebelumnya, Ibnu Khajar ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk terkait kasus narkotika jenis sabu pada Minggu, 12 Desember 2021 lalu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Hasilnya, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 klip plastik berisi 0,55 gram. Sebelumnya telah dilakukan penangkapan kepada dua tersangka lain di lokasi berbeda.

“Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menambahkan selain narkotika jneis sabu, barang bukti lain yang dilimpahkan adalah HP, uang tunai, kartu ATM dan juga mobil.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan bahwa dia telah menggunakan narkotika jenis sabu, namun kita akan buktikan dipersidangan bahwa tersangka ini selaku pengguna juga pengedar, ataupun menguasai pada saat dilakukan penangkapan,” terang Dicky.

Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka dititipkan di Rutan kelas II B Nganjuk. Setelah tahap II ini, selanjutnya tersangka akan segera menjalani persidangan.

“Secepatnya perkara ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan,” pungkasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menkeu Purbaya. Foto: tangkapan layar

Momen Purbaya Kecewa Kinerja DJKN, Tak Mampu Tunjukkan Data Aset Negara

Truk boks menabrak palang perlintasan kereta api di Nganjuk

Truk Boks Tabrak Palang Perlintasan KA di Nganjuk, Ini Pernyataan KAI

Secangkir matcha sebagai pengganti kopi

Matcha Pengganti Kopi Terbaik, Lebih Aman untuk Lambung dan Jantung

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In