• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengusaha Meubel di Nganjuk Dibunuh Karyawannya Sendiri

ditulis oleh Editor
06/02/2022
Durasi baca: 2 menit
522 39
0
Pengusaha Meubel di Nganjuk Dibunuh Karyawannya Sendiri

Pelaku pembunuhan YS saat diinterogasi di Mapolres Nganjuk Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis pengusaha meubel yang terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Terduga pelaku adalah karyawan di toko meubel milik korban.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak perkiraan terjadinya peristiwa pembunuhan.

“Memang demikian informasi yang saya terima dari jajaran, bahwa kasus pembunuhan terhadap anak pemilik toko di Jalan Dr. Soetomo sudah diungkap dan pelakunya telah berhasil ditangkap,” kata AKBP Boy Jeckson di Mapolres Nganjuk, Minggu, 6 Februari 2022.

AKBP Boy Jeckson mengatakan setelah melakukan olah TKP penemuan mayat pada Sabtu, 5 Februari 2022 kemarin, Unit Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapat informasi dari saksi mengenai terduga pelaku dan melakukan analisis sejumlah cctv yang ada.

Pengejaran intensif langsung dilakukan dan membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pelaku berinisial YS, 29 tahun pada hari yang sama sekitar pukul 23.11 WIB. Pelaku yang beralamat di Kota Malang tersebut ditangkap di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku ini merupakan karyawan korban yang mengaku baru dua minggu bekerja dengan korban, namun seringkali mendapat perlakuan yang tidak profesional antara bos dan karyawan. Jadi untuk sementara, motif pembunuhan ini adalah dendam pelaku kepada korban,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, korban sering menyuruhnya bekerja hingga larut malam sampai kewajiban gaji yang belum dipenuhi sehingga membuat pelaku sakit hati. Akhirnya pada hari Jumat, 4 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 setelah menutup toko di Jalan Ahmad Yani, pelaku ini melancarkan aksinya.

“Korban dan pelaku akan memarkir mobilnya di garasi. Pada saat masuk garasi, korban langsung dieksekusi dengan menggunakan sebilah parang,” imbuhnya.

Kemudian pelaku mengambil kunci toko meubel yang ada di saku korban dan kembali ke toko dengan membawa mobil yang sebelumnya akan diparkir. Di sana pelaku mengambil harta benda milik korban, diantaranya satu unit laptop, HP dan uang tunai senilai 6 juta rupiah. Di situlah pelaku meninggalkan bukti bercak darah di kamar korban.

“Mobil milik korban dijual seharga 14,5 juta kepada penadah di daerah Blitar yang saat ini juga sudah kami amankan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Nganjuk. Polisi akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan motif atau adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

“Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembunuhan sadispolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gandrung sewu Banyuwangi

Apa itu Gandrung Sewu Banyuwangi? Tarian Heroik Pelawan Belanda

Promo tiket PT KAI madiun

PT KAI Daop 7 Madiun Manjakan Pecinta Gandrung Sewu Banyuwangi

Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas Percepatan MBG Verifikasi SPPG Deyeng

Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas Percepatan MBG Verifikasi SPPG Deyeng

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kabar Buruk dari Blitar di Sepanjang Oktober

    564 shares
    Share 226 Tweet 141

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist