Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis pengusaha meubel yang terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Terduga pelaku adalah karyawan di toko meubel milik korban.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak perkiraan terjadinya peristiwa pembunuhan.
“Memang demikian informasi yang saya terima dari jajaran, bahwa kasus pembunuhan terhadap anak pemilik toko di Jalan Dr. Soetomo sudah diungkap dan pelakunya telah berhasil ditangkap,” kata AKBP Boy Jeckson di Mapolres Nganjuk, Minggu, 6 Februari 2022.
AKBP Boy Jeckson mengatakan setelah melakukan olah TKP penemuan mayat pada Sabtu, 5 Februari 2022 kemarin, Unit Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendapat informasi dari saksi mengenai terduga pelaku dan melakukan analisis sejumlah cctv yang ada.
Pengejaran intensif langsung dilakukan dan membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pelaku berinisial YS, 29 tahun pada hari yang sama sekitar pukul 23.11 WIB. Pelaku yang beralamat di Kota Malang tersebut ditangkap di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku ini merupakan karyawan korban yang mengaku baru dua minggu bekerja dengan korban, namun seringkali mendapat perlakuan yang tidak profesional antara bos dan karyawan. Jadi untuk sementara, motif pembunuhan ini adalah dendam pelaku kepada korban,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku, korban sering menyuruhnya bekerja hingga larut malam sampai kewajiban gaji yang belum dipenuhi sehingga membuat pelaku sakit hati. Akhirnya pada hari Jumat, 4 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 setelah menutup toko di Jalan Ahmad Yani, pelaku ini melancarkan aksinya.
“Korban dan pelaku akan memarkir mobilnya di garasi. Pada saat masuk garasi, korban langsung dieksekusi dengan menggunakan sebilah parang,” imbuhnya.
Kemudian pelaku mengambil kunci toko meubel yang ada di saku korban dan kembali ke toko dengan membawa mobil yang sebelumnya akan diparkir. Di sana pelaku mengambil harta benda milik korban, diantaranya satu unit laptop, HP dan uang tunai senilai 6 juta rupiah. Di situlah pelaku meninggalkan bukti bercak darah di kamar korban.
“Mobil milik korban dijual seharga 14,5 juta kepada penadah di daerah Blitar yang saat ini juga sudah kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Nganjuk. Polisi akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan motif atau adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira