• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kisah Masykur, Koruptor Rp49 Milyar Asal Jombang, 2 Tahun ‘Lolos’ Hukuman

ditulis oleh redaksi
04/02/2022
Durasi baca: 2 menit
611 12
0
Kisah Masykur, Koruptor Rp49 Milyar Asal Jombang, 2 Tahun ‘Lolos’ Hukuman

Masykur (kuning), terpidana korupsi saat tiba di Kejaksaan Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Drama Masykur Afandi, terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp49,5 miliar dari Bank Jatim akhirnya berakhir. Setelah dua tahun melawan putusan pengadilan, Ketua Koperasi  Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang ini akhirnya bertekuk lutut di depan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, mengatakan Masykur Affandi memenuhi panggilan setelah dua minggu dicari. Tim sudah beberapa kali mendatangi rumahnya namun belum ketemu. “Hari ini kita eksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung atas terpidana korupsi saudara Maskur,” ujar Imran Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat sore, 4 Februari 2022.

Masykur datang ke kantor kejaksaan tanpa didampingi kuasa hukumnya. Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan petugas.

Kasus korupsi program KUPS tahun 2010 – 2011 ini mulai disidik kejaksaan tahun sejak 2015 silam. Selama penyidikan tim sudah menyita barang bukti hasil korupsi berupa 19 bidang tanah beserta sertifikatnya, 5 truk, dan 2 pikap.

Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp45.885.166.358. Masykuri melakukan banding.

Pada tahap banding tahun 2016, Masykur kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.

Tidak mau menyerah, Masykuri menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi pria asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang ini dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017. Selama proses banding kasasi ini terdakwa tidak ditahan alias masih bebas menghirup udara bebas.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menghukum Masykur selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. “Hari ini langsung kita kirim untuk menjalani hukuman 12 tahun sesuai keputusan yang ada,” kata Imran.

Program KUPS tahun 2010 dan 2011 ini dikucurkan oleh Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Masykur menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.

Sesuai ketentuannya, kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia untuk dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.

Namun faktanya Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada kelompok peternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bank jatimjombangkorupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penentu Kemenangan di Pilkada Blitar, Harta Cawabup Haji Beky Rp 85 M

Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Khitan Massal Serentak di 3 RSUD Jember, Bupati Tekankan Layanan Hingga Sembuh

Alasan Ilmiah Kenapa Kita Lebih Dekat Keluarga Ibu daripada Ayah

Alasan Ilmiah Kenapa Kita Lebih Dekat Keluarga Ibu daripada Ayah

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist