• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dua Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi 260 Juta

ditulis oleh Editor
03/02/2022
Durasi baca: 1 menit
519 39
0
Dua Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi 260 Juta

Kajari Trenggalek, Darfiah saat ungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua orang perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka. Mereka melakukan tindakan pidana korupsi dan menyebabkan kerugian sebesar 260 juta rupiah.

Kedua tersangka diketahui melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten, tahun anggaran 2019.

Kajari Trenggalek, Darfiah mengatakan kedua tersangka adalah AK dan S yang berperan sebagai pelaksana kerja. Pada kasus ini, tersangka S lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai ADD sedangkan tersangka AK dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan dari Dana Desa.

“Kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggelembungkan penggunaan DD dan ADD. Dalam penggunaannya mereka menggunakan cara yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Darfiah usai penetapan tersangka, hari ini, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik Kejari juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 260 juta.

“Dari ADD, antara realisasi pelaksanaan kegiatan melalui SPP dengan hasil audit terdapat selisih sebesar Rp 80 juta. Sementara untuk DD selisihnya mencapai Rp 180 juta,” terang Kajari.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desakabupaten TrenggalekKasus Korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Unjuk rasa GPI di Pemkab Blitar mengultimatum Bupati

Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15512 shares
    Share 6205 Tweet 3878

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist