• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Jombang Temukan Ular Sanca 4 Meter di Atap Rumah

ditulis oleh Editor
02/02/2022
Durasi baca: 2 menit
544 6
0
Warga Jombang Temukan Ular Sanca 4 Meter di Atap Rumah

Ular sanca kembang yang berada di atap rumah warga di Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Seekor ular sanca kembang ditemukan bergelantungan di plafon rumah warga di Jombang. Ular berukuran empat meter ini diduga kelaparan hingga menyasar pemukiman warga.

Petugas dari BPBD Jombang langsung datang ke lokasi untuk mengevakuasi ular yang menggelantung di bawah plafon rumah lantai dua milik Sumino, seorang janda berusia 70 tahun warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kota/Kabupaten Jombang.

Khamim, salah satu warga sekaligus saksi mengatakan jika keberadaan ular sanca kembang ini berpindah-pindah sebelum akhirnya ditemukan di plafon rumah Sumino.

“Tadi itu ada yang tahu ularnya di Jelakombo gang satu, lari lagi ke gang tiga, tahu-tahu ternyata sudah ada di atap rumah ini dan akhirnya dievakuasi,” kata Khamim kepada Bacaini.id usai ditemukannya ular sanca, Rabu, 2 Februari 2022.

Menurut Khamim, beberapa warga sudah pernah melihat ular ini dan sempat melapor ke kelurahan yang kemudian diteruskan ke BPBD setempat sekitar beberapa minggu lalu. Hal itu dilakukan karena keberadaan ular yang dianggap meresahkan warga. Seringkali mereka kehilangan hewan ternak karena dimakan ular ini.

“Kalau sebelumnya warga melihat ular di perkebunan, tapi waktu dicari petugas BPBD di perkebunan dan di perumahan ularnya tidak ketemu. Baru hari ini tadi ketemunya,” imbuh Khamim.

Sementara itu, Kasi Kesiapsiagan BPBD Jombang, Samsul Bahri mengatakan ular yang diamankan memiliki diameter 40 cm dengan panjang sekitar empat meter. Ular ini diduga berasal dari kawasan rawa yang berada di dekat pemukiman warga.

“Kita menerima laporan bahwasanya ada ular sanca kembang di atap rumah salah satu warga dan langsung kita tindaklanjuti ke lokasi. Dibantu warga dan rekan-rekan pecinta reptil, kita evakuasi ular dengan berat sekitar 60 kilogram,” jelas Samasul.

Menurutnya, proses evakuasi berlangsung cukup lama, karena posisi ular tersebut terjepit di plafon. Petugas harus melakukan evakuasi dengan hati-hati untuk keselamatan dan keamanan warga yang geger dengan ditemukannya ular besar ini.

“Prosesnya kurang lebih memakan waktu sekitar 25 menit. Kita ambil pelan-pelan lalu kita masukkan ke dalam karung. Kemudian ular ini akan kita amankan di kantor BPBD,” terangnya.

Rencananya ular tersebut akan dilepas liarkan di habibat aslinya sehingga tidak mengganggu dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Saat ini kita masih berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangular sanca
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Beragam mata uang di Indonesia

Mata Uang yang Pernah Berlaku di Indonesia Sebelum Rupiah

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2639 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112