• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suami Istri Jadi Pelaku Penyelundupan Narkoba Lapas Tulungagung

ditulis oleh Editor
24 January 2022 18:29
Durasi baca: 2 menit
Barang bukti narkotika yang gagal diselundupkan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung. Foto: Polres Tulungagung

Barang bukti narkotika yang gagal diselundupkan ke dalam Lapas Klas II B Tulungagung. Foto: Polres Tulungagung

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung telah meringkus empat pelaku kasus penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dua pelaku penyelundupan merupakan pasangan suami istri dan dua pelaku lainnya masih berstatus warga binaan lapas.

Keempat pelaku yang berhasil diringkus diantaranya adalah DDP (28) beserta istrinya KYA (25) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Sedangkan dua warga binaan adalah SUR (26), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, dan AEF (25) asal Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko menjelaskan, Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari pihak Lapas terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dari pengunjung dan langsung mendatangi TKP.

“Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang ditemukan pihak lapas,” ungkap Iptu Neny, Senin, 24 Januari 2022.

Pada waktu pemeriksaan, petugas menemukan adanya narkotika jenis sabu dan pil dobel L sesuai yang dilaporkan pihak lapas. Kemudian langsung dilakukan interogasi awal kepada pengunjung DDP dan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut akan diselundupkan ke dalam lapas.

“Dari pengakuannya, narkoba akan diberikan kepada penghuni lapas yakni SUR dan AEF atas permintaan kedua warga binaan tersebut,” ujarnya.

Setelah menggali keterangan pelaku, Satreskoba langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku. Sesuai dugaan, petugas mendapati barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu kurang lebih 10 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Pelaku mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan didapat dari istrinya, KYA saat menemui seseorang yang tidak dikenal di Jalan Raya masuk Kecamatan Sumbergempol,” paparnya.

Keduanya langsung diamankan ke Polres Tulungagung bersama barang bukti untuk dilakukan penahanan. Sedangkan dua pelaku warga binaan yang masih menjalani hukuman atas kasus serupa tetap berada di lapas.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 33 paket sabu seberat 46,36 gram, 2 buah kartu sim card dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil dobel L yang hancur, empat buah ponsel, uang tunai 300 ribu rupiah dan satu unit sepeda motor dengan Nopol AG 6460 QC.

“Pelaku penyelundupan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengunjung Lapas Kelas IIB Tulungagung berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil koplo yang dipesan warga binaan lapas pada Kamis, 20 Januari 2022. Apes, perbuatan pelaku dicurigai pihak lapas dan diteruskan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penyelundupan narkobapolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muh Samanhudi Anwar Ketua KONI Kota Blitar dipersoalkan dan berpotensi digugat ke BAKI

Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Bisa Digugat ke BAKI, Status Hukum Samanhudi Disoal

Ilustrasi teror pocong viral di Jawa Timur yang mengingatkan pada kasus ninja dan kolor ijo

Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In