• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Akibat Bersenang-senang Pakai Duit Kantor

ditulis oleh Editor
10 January 2022 18:41
Durasi baca: 2 menit
Polisi amankan pelaku penggelapan uang. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Polisi amankan pelaku penggelapan uang. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Petugas Unit Reskrim Polsek Pare berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (20) lantaran penggelapan uang sebuah perusahaan simpan pinjam. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp106.880.000.

Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan pihak perusahaan bahwa ada penggelapan uang. Pelaku yang merupakan mantan karyawan itu diamankan di rumahnya di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri pada hari Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan akhirnya berhasil menangkapnya Jumat kemarin,” kata AKP Nyoman, Senin, 10 Januari 2022.

Nyoman menuturkan jika awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan tertanggal 20 September 2021 sampai dengan 25 Nopember 2021. Kala itu laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada. “Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku saat ditangkap, dia mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bersenang-senang. “Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang,” terangnya.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar Surat keterangan kerja sama serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian. “Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

warga ngaringan terdampak limbah ayam

DPRD Blitar di Depan Masalah Limbah Peternakan Ayam Terlihat Lemah

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Ketegangan Selat Hormuz Meningkat, Dunia Hadapi Risiko Krisis Energi

Limbah kotoran ayam di peternakan Blitar yang menimbulkan bau menyengat

Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah di Blitar Kembali Meresahkan

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In