• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar

ditulis oleh redaksi
10 January 2022 11:02
Durasi baca: 2 menit
Pogram Sahaja Lekat Tuai Pujian Warga Kediri

Pelayanan e-KTP di Dispendukcapil Kab. Kediri. Foto: Humas

Bacaini.id, SURABAYA – Pengurusan pindah domisili sekarang makin mudah. Kita tidak perlu lagi meminta surat pengantar atau keterangan RT, RW, hingga kelurahan selama lokasi pindah masih di kota atau kabupaten yang sama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan keterangan RT/RW/kelurahan sudah tidak diperlukan lagi dalam pengurusan pindah domisili warga.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” kata Zudan dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin, 10 Januari 2022.

Dengan ketentuan baru ini, Zudan memastikan proses pindah domisili warga akan semakin mudah. Dia bahkan mengancam akan memberi tindakan tegas kepada RT/RW atau perangkat kelurahan yang masih meminta kelengkapan surat pengantar kepada warga.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya. Menurutnya, surat pengantar dibutuhkan jika pemohon hendak pindah domisili di luar kota/kabupaten.

Sudan menjelaskan dihapuskannya surat keterangan RT/RW/kelurahan ini dikarenakan sudah lengkapnya data kependudukan yang dimiliki Dukcapil. Sehingga tidak diperlukan lagi verifikasi dari RT/RW maupun kelurahan.

Namun syarat itu tidak berlaku bagi warga yang belum terdata dalam database Dukcapil atau baru pertama kali membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dukcapilKTPpindah domisili
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pdip kota blitar

Tugas Berat Megawati Untuk PDIP Kota Blitar

mh thamrin

Teladan MH Thamrin, Golongan Kanan yang Dekat Rakyat Jelata

kuliner pasar ngasem jogja

Pasar Ngasem Jogja, Surga Kuliner Tradisional yang Bikin Ngiler

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Ngasem Jogja, Surga Kuliner Tradisional yang Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist