• Login
Bacaini.id
Friday, July 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Residivis Terekam Kamera Pengawas Mencuri di Toko Kelontong

ditulis oleh Editor
7 January 2022 13:59
Durasi baca: 2 menit
Tersangka (berbaju oranye) diamankan petugas kepolisian. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Tersangka (berbaju oranye) diamankan petugas kepolisian. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pria ditangkap petugas kepolisian usai melakukan pencurian uang di sebuah toko. Apes, aksi pelaku ini terekam kamera pengawas, sehingga identitasnya mudah dikenali.

Tersangka atas nama Zubaidi alias Obet diringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Ngadiluwih diwilayah Desa Mondo Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, helm dan cat serta baju yang digunakan beraksi.

“Dalam rekaman kamera pengawas tersebut terlihat tersangka berpura-pura datang untuk membeli rokok. Saat mengetahui pemilik toko tertidur, tersangka masuk ke toko dan menggasak dompet berisi uang tunai 190 ribu rupiah,” ujar Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setya Budi, Jumat, 7 Januari 2022.

Kapolsek mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah menerima laporan dari korban. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah istrinya, di wilayah Ngadiluwih.

Menurutnya, untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat merubah warna helm miliknya dengan sebuah cat. Uniknya, sebagian uang hasil curian tersebut oleh tersangka disumbangkan ke kotak amal masjid sekitar Rp 50 ribu.

“Dalam catatan kepolisian, tersangka adalah seorang residivis kasus serupa di wilayah Tulungagung. Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang AKP Iwan.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira Kharisma

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Talun Kabupaten Blitar menggunakan patok rel dan palang besi

KAI Daop 7 Madiun Tutup 12 Perlintasan Liar, Blitar Jadi Prioritas

Peta Kabupaten Blitar yang masuk 10 wilayah terluas di Jawa Timur meski PAD belum termasuk terbesar

Kabupaten Blitar Masuk 10 Daerah Terluas Jatim, Tapi PAD Tertinggal

Lawang Sewu Semarang yang menjadi saksi sejarah pergerakan buruh kereta api dan pusat aktivitas kaum merah pada masa kolonial Belanda

Lawatan ke Semarang, ‘Mekkahnya’ Kaum Merah dan Jejak Semaun

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In