• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Beri Penghargaan Guru MA Jombang

ditulis oleh
17 December 2021 17:30
Durasi baca: 1 menit
Iin Purwanti saat menerima penghargaan dari KPK. Foto:Ist

Iin Purwanti saat menerima penghargaan dari KPK. Foto:Ist

Bacaini.id, JOMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada guru Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Al-Aqobah, Diwek Jombang. Guru bernama Iin Purwanti itu meraih apresiasi sebagai penyuluh anti korupsi inspiratif 2021.

Penghargaan bergengsi ini diberikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta. “Penghargaan ini diberikan kepada penyuluh anti korupsi yang mendedikasikan dirinya untuk penyuluhan anti korupsi,” jelas Iin kepada Bacaini.id, Jumat, 17 Desember 2021.

Menurut Iin, apresiasi itu diberikan KPK kepada individu yang tidak hanya kegiatannya mengajak orang lain untuk berintegritas tetapi juga mengajak lembaga/institusi untuk menegakkan integritas. Iin sendiri telah membentuk komunitas JATIMPAK. Sebuah kumpulan penyuluh anti korupsi Jawa Timur. 

Tak hanya itu, Iin juga membentuk forum penyuluh antikorupsi guru dan tenaga kependidikan Madrasah Kementrian Agama RI. “Kita mendampingi guru-guru dari madrasah menjadi penyuluh anti korupsi. Mendampingi mereka untuk mengikuti sertifikasi melalui jalur pengalaman maupun jalur diklat,” ungkapnya.

Guru berprestasi ini juga melakukan penyuluhan pendidikan anti korupsi melalui insersi mata pelajaran atau kegiatan di luar mata pelajaran. Pengajaran ini diberikan kepada siswa, guru, wali murid, masyarakat di lingkungan madrasah, pondok pesantren, kementrian, balai diklat dan lain sebagainya.

Penulis: Syailendra
Editor: Budi S

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangkorupsiKPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hadiri Peresmian SPPG NU dan Business Matching Supply Chain MBG, Gus Qowim Dorong Gizi Berkualitas

Suasana sidang terbuka mahasiswa FH UI di Auditorium Djokosoetono

Chat Mesum Grup Mahasiswa FH UI Viral, Ancaman DO Jadi Tuntutan Korban

Pemakaman Yai Mim di Udanawu Blitar dipenuhi pelayat setelah wasiatnya dipenuhi keluarga

Wasiat Yai Mim yang Membuat Keluarga di Blitar Tidak Diam, Dimakamkan Sesuai Keinginan

  • Pemakaman Yai Mim di Udanawu Blitar dipenuhi pelayat setelah wasiatnya dipenuhi keluarga

    Wasiat Yai Mim yang Membuat Keluarga di Blitar Tidak Diam, Dimakamkan Sesuai Keinginan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In