• Login
Bacaini.id
Monday, April 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diduga Curang, Bupati Kediri Hentikan Pengangkatan Perangkat Desa

ditulis oleh
13 December 2021 16:25
Durasi baca: 2 menit
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam konferensi pers daring. Foto:Ist

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam konferensi pers daring. Foto:Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Ancaman Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membabat habis praktik kolusi di pemerintahannya tidak main-main. Hari ini bupati menghentikan proses pengangkatan perangkat desa karena dicurigai curang.

Sikap tersebut disampaikan Mas Dhito dalam konferensi pers secara daring, Senin, 13 Desember 2021. Putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini mengungkapkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Tonton video:

Mas Dhito menambahkan, Pemkab Kediri menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya.

Karena itu dia memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Mas Dhito juga menginstruksikan menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021. Serta meminta Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

Penulis: Budi Sutrisno

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

Salah satu ASN Jember yang sedang melakukan verval di Kecamatan Mumbulsari

Bukan Sekadar Verval, Ini Cara Jember Menguji Kepekaan ASN

Menguatkan Spirit Religius dan Kebersamaan, Mbak Wali Ziarah dan Riding Bareng Gus Iqdam

  • Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

    Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In