• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Modusnya Transaksi Malam Hari

ditulis oleh redaksi
10/12/2021
Durasi baca: 2 menit
560 6
0
Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Modusnya Transaksi Malam Hari

Uang palsu yang diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga pengedar uang palsu yang akan diedarkan di KabupatenTrenggalek. Selama ini pelaku sempat mengedarkan uang tersebut di daerah Jombang.

Dua pelaku berinisial AN, 48 tahun, warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung dan JS, 47 tahun, warga  Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal ditangkap di salah satu hotel di pusat kota Trenggalek.

Dari pengakuan mereka, polisi menangkap juga SD, 49 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta. Dia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka AN dan JS sempat mengedarkan uang palsu lembaran Rp100 ribu di Kabupaten Jombang. Untuk mengelabuhi korban agar tak bisa memeriksa keaslian uang, mereka mengedarkan pada malam hari.

“Setelah dari Jombang, para pelaku berpindah ke Kabupaten Trenggalek dan tinggal di sebuah hotel. Mendengar informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Jumat, 10 Desember 2021. Dari tangan mereka disita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 310 lembar.

Sementara dari tangan SD, polisi mengamankan uang palsu lebih banyak. Yakni 1.249 lembar pecahan Rp100 ribu. Juga 6 lembar uang dollar pecahan 100. Ketiga tersangka berstatus sebagai pengedar. Mereka hanya bertugas untuk mengedarkan.

Kini polisi masih memburu jaringan di atasnya lagi yang ditengarai berasal dari Jawa Barat. “Mereka bertiga hanya diberi uang palsu untuk diedarkan, untuk harga uang palsu tersebut, kami belum dapat menjelaskan,” kata kapolres.

Mereka dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) subs pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kepribadian ambivert di antara introvert dan ekstrovert

Penjelasan Kepribadian Ambivert, Antara Introvert dan Ekstrovert

Tradisi Perang Topat masyarakat Lombok

Apa itu Perang Topat? Tradisi Unik Simbol Toleransi di Lombok

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist