Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga pengedar uang palsu yang akan diedarkan di KabupatenTrenggalek. Selama ini pelaku sempat mengedarkan uang tersebut di daerah Jombang.
Dua pelaku berinisial AN, 48 tahun, warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung dan JS, 47 tahun, warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal ditangkap di salah satu hotel di pusat kota Trenggalek.
Dari pengakuan mereka, polisi menangkap juga SD, 49 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta. Dia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka AN dan JS sempat mengedarkan uang palsu lembaran Rp100 ribu di Kabupaten Jombang. Untuk mengelabuhi korban agar tak bisa memeriksa keaslian uang, mereka mengedarkan pada malam hari.
“Setelah dari Jombang, para pelaku berpindah ke Kabupaten Trenggalek dan tinggal di sebuah hotel. Mendengar informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Jumat, 10 Desember 2021. Dari tangan mereka disita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 310 lembar.
Sementara dari tangan SD, polisi mengamankan uang palsu lebih banyak. Yakni 1.249 lembar pecahan Rp100 ribu. Juga 6 lembar uang dollar pecahan 100. Ketiga tersangka berstatus sebagai pengedar. Mereka hanya bertugas untuk mengedarkan.
Kini polisi masih memburu jaringan di atasnya lagi yang ditengarai berasal dari Jawa Barat. “Mereka bertiga hanya diberi uang palsu untuk diedarkan, untuk harga uang palsu tersebut, kami belum dapat menjelaskan,” kata kapolres.
Mereka dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) subs pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Budi Sutrisno
Tonton video: