Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri memusnahkan sejumlah barang gelap yang melanggar kepabeanan. Diantaranya terdapat alat bantu sex yang diimpor dari luar negeri.
Kepala KPPBC Kediri Sunaryo mengatakan berbagai jenis barang ilegal tersebut adalah hasil dari penindakan kepabeanan selama tahun 2021. Terdiri dari alat bantu sex, obat-obatan, minuman keras, dan rokok tanpa pita cukai. Nilainya mencapai Rp264 juta dengan potensi kerugian negara Rp124 juta. “Barang yang dimusnahkan ini dikirim dari luar negeri melalui Kantor Pos sebanyak 138 kali,” kata Sunaryo, Jumat, 10 Desember 2021.
Menariknya, temuan alat bantu sex yang dikirim dari luar negeri secara gelap terus terjadi setiap tahun. Ini menunjukkan jika permintaan masyarakat Indonesia akan alat bantu sex cukup tinggi.
Selain alat bantu sex (sex toys), rokok ilegal juga banyak ditemukan petugas. Menurut Sunaryo, rokok ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok yang tidak terdaftar. Ini diketahui saat melakukan pengecekan dan tidak ditemukan dari mana asal rokok itu beredar.
Sepanjang tahun 2021, Kantor Bea Cukai Kediri telah mengamankan lebih dari 670 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp370 juta.
“Wilayah edarnya di Nganjuk, Jombang dan Kabupaten Kediri. Di Kota Kediri satu tahun ini nihil. Tapi kita terus gencarkan untuk terus menekan penindakan dan jumlah ilegalnya,” kata Sunaryo.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: Budi Sutrisno