Bacaini.id, KEDIRI – Peristiwa baku hantam Polisi vs TNI di Ambon, Maluku masih menjadi perbincangan. Perkelahian terjadi karena kesalahpahaman atas perkara tilang sepeda motor.
Insiden itu memunculkan pertanyaan menggelitik, bolehkah polisi menilang anggota TNI?
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon mengatakan tidak ada peraturan pengecualian bagi siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas berkendara di jalan. “Siapapun yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas tetap akan kita tindak,” terang AKP Pandri kepada Bacaini.id, Jumat, 26 November 2021.
Peraturan tersebut sudah jelas tercantum dalam UU Lalu Lintas dan menjadi kewajiban anggota Satlantas untuk melakukan operasi kepolisian dalam rangka penegakkan hukum dan ketertiban lalu lintas.
“Siapapun itu, termasuk anggota TNI jika melakukan pelanggaran lalu lintas harus kita tilang. Jangan salah memahami, tilang itu bukan pidana. Kalau pelanggaran pidana bukan ranah kita, ada aturannya sendiri,” terangnya.
Kasatlantas menambahkan, mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat dan standar berkendara bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi diri sendiri dan pengendara lain.
“Jadi jangan mematuhi peraturan lalu lintas hanya karena takut ditilang polisi,” imbuhnya.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: Budi S.
Tonton video:
Comments 1