• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Panti

ditulis oleh redaksi
24/11/2021
Durasi baca: 2 menit
533 5
0
Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Anak Panti

Polresta Malang mengumumkan penangkapan 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menangkap 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Assidiqqi Asy-Syuhadaa di Blimbing Kota Malang. Pelaku rata-rata masih di bawah umur.

Penangkapan kesepuluh pelaku penganiayaan ini disampaikan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa malam, 23 November 2021. Dari 10 pelaku tersebut, 9 orang diketahui sebagai pelaku tindak kekerasan, sedangkan satu orang pelaku persetubuhan.

”Kesepuluh orang ini sudah diamankan sejak Senin malam. Kami amankan atas tindakan kekerasan ataupun persetubuhan. Semuanya baik korban maupun pelaku masih di bawah umur,” terang Budi Hermanto.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian dan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan penganiayaan tersebut. Demikian juga hasil visum korban yang masih berusia 13 tahun sudah dikantongi penyidik.

Budi menambahkan untuk penanganan korban yang masih di bawah umur, akan melibatkan Psikolog, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Sementara itu hasil pemeriksaan sementara, tindakan penganiayaan itu dilatarbelakangi karena kesal. ”Mereka mengaku kesal karena melihat suami siri temannya tidur dengan seorang wanita. Dari sinilah yang kemudian memicu pengeroyokan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Dalam perkara ini, para pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Kemudian juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman mulai 5 sampai 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku persetubuhan ancaman penjaranya maksimal 15 tahun penjara.

”Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menentukan penahanannya akan ditentukan lewat gelar perkara,” kata Tinton.

Penulis: A. Ulul
Editor: Afnan S.

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Vinanda Tinjau Banjir di Kota Kediri, Pungut Sampah yang Tutup Gorong-gorong

Mbak Vinanda Tinjau Banjir di Kota Kediri, Pungut Sampah yang Tutup Gorong-gorong

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15249 shares
    Share 6100 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist