Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang menangkap Hendro Prasetyo Nugroho, 39 tahun, warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Pelaku dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan dalih penyembuhan.
Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestriawan mengatakan penangkapan Hendro dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang masih berusia 14 tahun. “Pelaku mengaku bisa memberikan penyembuhan melalui doa yang dibacanya,” ujar Kompol Ari kepada Bacaini.id, Senin 22 November 2021.
Ironisnya, akibat pencabulan itu, korban yang masih di bawah umur kini tengah hamil.
Pencabulan yang dilakukan Hendro terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu korban diantar ke rumah pelaku untuk dilakukan pengobatan oleh orang tuanya. Korban langsung diajak ke dalam kamar untuk menjalani ritual doa. “Usai berdoa pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan badan,” kata Ari.
Tak hanya sekali, Hendro melakukan hal itu berulang kali dengan dalih pengobatan. Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar pada bulan Oktober 2021, saat ibu korban menanyakan keluhan sakit yang diderita anaknya. Saat itulah korban yang masih polos menceritakan praktek pengobatan yang dilakukan pelaku kepadanya.
Orang tua korban sontak terkejut. Sebab cara penyembuhan itu berbeda dengan yang biasa dilakukan persekutuan doa Efrata Mojowarno, tempat Hendro bertugas. Saat itu juga orang tua korban meminta pertanggungawaban persekutuan doa Efrata atas perbuatan yang dilakukan Hendro.
Namun persekutuan itu tidak mau bertanggungjawab dengan dalih korban telah keluar dari persekutuan mereka. Hal ini membuat keluarga korban naik pitam dan langsung melaporkan ke kantor polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum. Polisi juga masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan korban lain.
Penulis: Syailendra
Editor: Afnan S.
Tonton video: