• Login
Bacaini.id
Monday, June 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anggota LSM Anti Korupsi Tipu Calon Guru

ditulis oleh
12 November 2021 17:05
Durasi baca: 1 menit
Oknum anggota LSM ditangkap jajaran Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Oknum anggota LSM ditangkap jajaran Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek menangkap anggota LSM Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK). Aktivis anti korupsi itu dilaporkan menipu warga yang dijanjikan diangkat menjadi guru honorer.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan oknum anggota LSM tersebut adalah Mudjib Fadlolli, warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 September 2019 lalu, saat Mudjib bertemu korban di warung kopi.

“Pelaku menawarkan korban untuk bekerja menjadi guru honorer. Untuk menyakinkan korban, pelaku membawa temannya yang bisa membantu proses menjadikan guru honorer,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Jumat 12 November 2021.

Korban tertarik untuk memasukan istrinya agar bisa bekeja menjadi guru honorer, dengan syarat memberikan uang untuk jaminan. Pelaku meminta uang senilai Rp 30 juta, yang diberikan korban secara bertahap. Masing-masing senilai Rp 10 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali.

Setelah ditunggu hingga enam bulan, Mudjib memberitahukan korban kalau dirinya tidak bisa melanjutkan membantu menjadi guru honorer. “Pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang tersebut dengan jangka paling lambat bulan Agustus 2020,” kata Dwiasi.

Namun hingga batas waktu tersebut, pelaku tak kunjung mengembalikan uang yang sudah dipakai. Korban melaporkan hal itu ke polisi. Pelakun dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warah Atikah, SH., M.Hum.

Jember Peduli Sampah: Antara Tantangan dan Harapan Menuju Pengelolaan Sampah Mandiri 

Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Kritik Kerja BUMN, Presiden: Tidak Untung Hanya Bayar Overhead

Ilustrasi aplikasi Gojek

Pembatalan Pesanan Gojek Kini Dikenakan Denda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In