• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Banjir Kota Batu, Perhutani Bantah Terjadi Alih Fungsi Lahan

ditulis oleh redaksi
11/11/2021
Durasi baca: 2 menit
529 5
0
Banjir Kota Batu, Perhutani Bantah Terjadi Alih Fungsi Lahan

Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Candra Musi. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, BATU – Perum Perhutani membantah tudingan adanya dugaan alih fungsi lahan yang memicu terjadinya banjir bandang, Kamis, 4 November 2021 lalu. Perubahan tata fungsi hutan disebut sebagai penggarapan lahan.

Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Candra Musi mengatakan memang ada perubahan tata fungsi lahan yang awalnya memang adalah kawasan hutan lindung. Tapi dia berdalih bahwa itu bukan alih fungsi, melainkan penggarapan lahan.

”Itu bukan ahli fungsi, itu kami penggarapan lahan. Kalau alih fungsi itu perubahan fungsi hutan dari satu fungsi ke fungsi yang lainnya. Kalau lari dari fungsi awalnya baru bisa dikatakan alih fungsi lahan,” terang Candra.

Penggarapan lahan yang dilakukan sudah sesuai UU tentang taat kelola hutan dimana ada 3 fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Dalam fungsi produksi inilah dimanfaatkan untuk diambil hasilnya.

”Hasilnya berupa kayu dan non-kayu, dan juga tidak menutup kemungkinan bisa dibuat agroforestry, dengan ditanami tanaman buah-buahan. Itu yang namanya fungsi hutan,” jelasnya.

Pada pemanfaatan fungsi inilah yang kemudian diakui Chandra harus dikaji ulang dan disosialisasi kepada masyarakat agar tidak menanam tanaman semusim seperti sayur-mayur yang tidak bisa mengikat tanah.

Chandra mengungkapkan, lahan yang dikelola Perhutani ada sekitar 6 ribu hektar. Terdiri dari 2.900 hektar hutan lindung dan 3.000 hektar untuk hutan produksi. Dari sekian hektar hutan produksi itu, lanjut dia ada 600 hektar dimanfaatkan untuk lahan pertanian.

”Nanti dari 600 hektar itu akan kita identifikasi lagi mana-mana yang jadi lahan pertanian. Kurang lebih ada 100 hektar digarap. Tapi tidak semua, masih ada pohon yang tumbuh, tidak murni lahan kosong,” tegasnya.

Menurutnya, sejak tahun 2005 Perhutani tidak pernah melakukan penebangan lagi karena statusnya sebagai hutan lindung.

Anggota Komisi E DPRD Kota Batu, Hikmah Bafaqih tetap meyakini jika ada alih fungsi lahan terjadi. Sebelum banjir bandang terjadi, dia sudah berkunjung sebanyak empat kali ke kawasan hulu.

”Sudah kami rekomendasikan berkali-kali agar tidak diubah fungsinya. Ini sudah kali keempat saya bilang, tapi sekarang keliatan dampaknya,” ujar dia.

Hikmah berharap Perum Perhutani terbuka dengan kepedulian semua pihak ini. Kesadaran terkait pentingnya menjaga kawasan resapan air tentu jadi tanggung jawab bersama mencegah bencana berkepanjangan.

“Mau istilahnya penggarapan lahan atau apa tetap judulnya alih fungsi hutan dan itu sudah jelas membahayakan. Ya, sejak awal ya jangan dibiarkan,” tegas dia.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nomor induk Gus Irfan menteri haji dan umroh

Gus Irfan Menteri Haji dan Umroh, Ini Harapan Warga Jombang

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Menteri Keuangan Purbaya Minta Maaf atas Pernyataannya

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15541 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    658 shares
    Share 263 Tweet 165

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist