Bacaini.id, JOMBANG – Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang memaksimalkan pengawasan peredaran rokok illegal dengan menggandeng tiga pilar tingkat desa. Tiga pilar yang terdiri dari Kepala Desa, Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri) dibekali Perundang Undangan dibidang cukai.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah yang membuka kegiatan mengajak tiga pilar sebagai aparat di lapangan membantu pemerintah melakukan pengawasan dan memantau program gempur peredaran rokok illegal secara langsung.
“Tiga pilar di tingkat desa ini menjadi ujung pengawasan dan pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai yang efektif, mereka harus ikut aktif dilibatkan dalam mengawasi gerakan gempur rokok ilegal,” ujar Sumrambah dihadapan para peserta sosialisasi yang digelar di Hotel Fatma Jombang, 2 Nopember 2021.
Wakil Bupati ini memastikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemerintah Kabupaten Jombang dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan rakyat. Mulai dari 50 persen untuk bidang kesehatan, 25 persen bidang penegakan hukum dan sisanya 25 persen lagi untuk pembinaan lingkungan sosial.
Melalui kegiatan yang di selenggarakan Perekonomian Pemkab Jombang ini, pemerintah terus mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang kebijakan dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Kami ingin meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Dari sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal. Karena saat pemasukan negara melalui pita rokok cukai ini tinggi maka akan kembali ke masyarakat juga tinggi. Sebaliknya jika banyak terjadi kebocoran melalui peredaran rokok illegal ini jelas akan merugikan negara dan tentunya yang akan kembali ke masyarakat juga berkurang.

Dalam kegiatan ini Wabup sempat memuji potensi tembakau di kawasan utara brantas. Mulai dari Kecamatan Ploso, Kabuh, Kudu, Ngusikan hingga Plandaan. Daerah di kawasan utara brantas ini memiliki potensi penghasil tembakau yang menjanjikan. Apalagi jenis yang dimiliki oleh petani di kawasan ini tidak semua dimiliki daerah lain. “Jenis tembakau di Kabupaten Jombang ini sangat langka dan istimewa, sehingga harus diperhatikan kualitasnya,” imbuhnya.
Ada tiga jenis tembakau yang dimiliki petani di Jombang mulai dari jenis jinten, manila hingga pakpi. Ketiga jenis tembakau ini memiliki ciri khas dan keunikan rasa yang berbeda. Sehingga banyak perusahaan rokok yang memburu jenis jenis tersebut untuk menambah cita rasa dari asap rokok yang dihasilkan dari tembakau ini.
Hadir dalam sosialisasi ini ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi dan Bea Cukai Kediri dan sejumlah kepala dinas hingga camat di penghasil cukai tembakau. Seluruh pemateri menyampaikan pandangan pentingnya membantu pemerintah melakukan pembrantasan peredaran rokok illegal. Sehingga jika ada masyarakat yang menjual atau menjajakan rokok tanpa pita cukai untuk segera dilaporkan ke petugas terkait.
Dalam ketentuan Undang Undang dibidang cukai disebutkan ada lima ciri rokok illegal meliputi rokok polos yang tidak direkatkan pita cukai, rokok berpita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya serta pita salah personalisasi, seperti pakai cukai pabrik lain.
Dalam ketentuan lanjut di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/1995 Jo UU Nomor 39/2007 tentang cukai menerangkan, setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedang pasal 55 UU Nomor 11/1995 Jo UU Nomor 39/2007 tentang cukai disebutkan setiap orang yang membuat secara melawan hukum meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerah, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan atau mempergunakan menjual menawarkan menyerahkan menyediakan untuk dijual atau mengimpor B cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai dipidana yang dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 x nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)
Penulis: Syailendra
Editor: HTW