Bacaini.id, TRENGGALEK – Pemutusan kontrak kendaraan angkutan pelajar gratis oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuai protes. Para sopir angkutan mengaku kehilangan pendapatan di tengah kondisi sulit.
Hal itu disampaikan para sopir angkutan saat mengadu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Trenggalek, Selasa, 12 Oktober 2021. Sebelumnya mereka terikat kontrak dengan Pemkab Trenggalek untuk melayani angkutan pelajar secara gratis.
Namun sejak pandemi Covid 19 berlangsung pada Maret 2020 lalu, kontrak mereka dihentikan. Ini lantaran para pelajar tak lagi mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Ketua Paguyuban Angkutan Pelajar Kabupaten Trenggalek Sadar mengatakan, banyak sopir angkutan yang mengganti mobil mereka menjadi ukuran besar untuk mengangkut banyak pelajar. Hal itu dilakukan berdasarkan kontrak kerja mereka dengan Pemkab.
“Tidak sedikit yang harus hutang ke bank untuk membeli mobil. Akibat putus kontrak, perekonomian kami turun drastis dan kesulitan membayar angsuran,” keluh Sadar.
Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek mulai menjalin kontrak dengan pemilik angkutan sejak tahun 2019. Kontrak upah angkutan pelajar gratis ini senilai Rp 175 ribu per satu kali pulang – pergi (PP). Rata-rata kendaraan angkutan pelajar dapat mengangkut 18 – 24 penumpang pelajar.
“Sebelum terjadi putus kontrak, upah hasil dari mengangkut pelajar sudah bisa membantu untuk mengangsur. Dengan tidak adanya pembelajaran tatap muka, kami paguyuban angkutan pelajar berharap ada kontrak baru untuk kembali mengangkut pelajar,” imbuhnya.
Saat ini terdapat 35 sopir angkutan pelajar yang mengalami penurunan ekonomi akibat pemutusan kontrak tanpa kompensasi.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi II Kabupaten Trenggalek, Pranoto berharap kegiatan pembelajaran tatap muka kembali digelar. “Jika kondisi pandemi di Kabupaten Trenggalek terus landai, maka PTM bisa digelar. Begitupun dengan kendaraan pengakut pelajar juga bisa beroperasi kembali,” terangnya.
Penulis: Aby
Editor: HTW
Tonton video: