Bacaini.id, JOMBANG – Menggandeng Kantor Bea Cukai Kediri, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jombang terus mengedukasi masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasai ini dilakukan di dua desa di Kecamatan Diwek, yakni di Desa Bendet dan Desa Ngudirejo pada tanggal 1 – 2 September 2021. Dalam sosialisasi ini hadir Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono yang membuka kegiatan mewakili kepala Dinas Kominfo Budi Winarno.
Aries Yuswantono mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk mengedukasi pentingnya mematuhi perundang undangan dibidang cukai. Pemerintah mengajak masyarakat ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai. “Kita ingin masyarakat terus mematuhi peraturan dengan tidak menjual dan membeli rokok tanpa pita cukai,” jelasnya kepada Bacaini.id.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan ke sejumlah desa. baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Tujuannya masyarakat semakin memahami peraturan yang mengatur pita cukai rokok.
Sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang.
“Contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,” ungkap Aries seraya meminta peserta sosialisasi untuk mendengarkan pelaksanaan itu dari Petugas Bea Cukai Kediri, yang akan memberikan sosialisasi terkait apa itu cukai, serta apa saja yang harus ada cukainya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin, menyebutkan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan perundang-undangan cukai, utamanya mengenali ciri ciri rokok ilegal. ”Sehingga masyarakat bisa berperan bersama instansi terkait, untuk menekan peredaran rokok ilegal,’’ ujar dia.
Kantor Bea Cukai Kediri membawahi pengawasan di sejumlah wilayah, mulai Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang. Setelah dilakukan sosialisasi masyarakat diharapkan ikut membantu pemerintah menekan jumlah produksi serta penjualan rokok ilegal.
Adapun lima ciri rokok illegal itu meliputi rokok polos yang tidak direkatkan pita cukai, rokok berpita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya serta pita salah personalisasi, seperti pakai cukai pabrik lain. ”Bila masyarakat tahu ada rokok dengan cirri-ciri tersebut sebaiknya menolak. Dengan begitu kita ikut membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara serta membuka peluang lapangan pekerjaan,’’ jelas dia.
Sementara itu, Lantarno Kepala Desa Nngudirejo mengaku banyak mendapat ilmu setelah mengikuti sosialisasi. Dirinya berharap sosiasalisi ini semakin menjauhkan masyarakatanya dari penggunaan rokok illegal.
Sehingga bisa membantu pemerintah dengan cara tidak membeli maupun menjual rokok rokok yang memang dalam aturannya tidak diperbolehkan. Pihaknya siap membantu pemerintah mengawasi oknum yang menjual rokok ilegal di desanya. ”Kami akan membantu pemerintah ikut mengawasi,’’ pungkasnya.
Selain melakukan sosialisasi di balai desa, tim Bea Cukai Kediri dan Kominfo Kabupaten Jombang juga melakukan pengecekan langsung ke warung warung warga. Tim mengecek rokok yang di jual sekaligus mensosialisasikan larangan menjual rokok tanpa pita cukai. Dalam sidak ini petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok illegal di warung warung warga. (ADV)
Penulis: Syailendra