• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Setubuhi ABG Hingga Hamil, Galih Lepas Tanggung Jawab

ditulis oleh
24 May 2021 21:12
Durasi baca: 2 menit
Galih saat diperiksa polisi. Foto: Bacaini/Novira

Galih saat diperiksa polisi. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang gadis remaja berusia 17 tahun harus menanggung malu lantaran ulah Galih. Dia dicabuli sebanyak tiga kali hingga akhirnya hamil 8 bulan.

Kisah tragis ini dialami gadis usia 17 tahun asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia dicabuli hingga tiga kali oleh Galih hingga hamil 8 bulan. Celakanya, Galih justru lepas tangan dan tak mau bertanggungjawab.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan anggotanya terpaksa menangkap Galih Hudayana, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri atas perbuatannya menghamili korban.

“Keduanya hanya teman dan bukan pasangan kekasih. Mereka berkenalan melalui Facebook sejak bulan September hingga Oktober tahun 2020. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kos pelaku, di Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,” terang AKBP Lukman saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin 24 Mei 2021.

Modus pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali di kamar kosnya. Karena tak bertanggung jawab. kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Kediri.

“Korban yang tengah hamil 8 bulan bercerita kepada orang tuanya, karena tidak terima mereka melapor ke UPPA Polres Kediri,” imbuh Kapolres.

Dari laporan tersebut, Galih diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri saat berada di rumahnya pada hari Rabu, 19 Mei 2021. Saat ini Galih ditetapkan sebagai tersangka dan berada di ruang tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat konferensi pers, Galih mengaku hubungan persetubuhan antara dia dan korban bukan atas dasar paksaan, melainkan atas dasar suka sama suka. Berawal dari perkenalan melalui Facebook, mereka janjian datang ke Bendungan Siman.

“Teman korban adalah pacar teman saya. Mereka berdua datang, saya berboncengan dengan korban lalu jalan-jalan. Dia saya ajak ke kos saya dan kami melakukan hubungan itu tanpa ada paksaan,” terang Galih.

Galih juga mengakui perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama dengan keadaan kamar terkunci. Namun dari semua itu dia berdalih sama-sama dalam keadaan nafsu birahi dan tidak melakukan pemaksaan kepada korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediripencabulanpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In