• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Detik-detik Putra Pramono Anung Geledah Uang THR Camat

ditulis oleh redaksi
15 May 2021 23:50
Durasi baca: 3 menit
Detik-detik Putra Pramono Anung Geledah Uang THR Camat

Mas Dhito saat konferensi pers menjelaskan Camat yang minta THR

Bacaini.id, KEDIRI – Komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membersihkan birokrasi dari korupsi tak main-main. Seorang camat yang terpergok meminta THR kepada kepala desa “diseret” ke Inspektorat.

Lebaran tahun ini menjadi hari sial bagi Camat Purwoasri, Mudatsir. Dia terpergok sedang mengumpulkan uang THR dari para kepala desa sebesar Rp 15 juta. Sialnya, perbuatan itu dipergoki sendiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 6 Mei 2021, saat Hanindhito mendengar laporan adanya permintaan THR oleh Mudatsir kepada kades di wilayahnya. Setiap kades dimintai uang THR sebesar Rp 1 juta, sehingga uang yang akan terkumpul mencapai Rp 23 juta dari 23 desa di Kecamatan Purwoasri.

“Saya dapat informasi dari masyarakat juga salah satu bendahara desa atas adanya tarikan THR dari Camat Purwoasri sebesar satu juta rupiah,” kata putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini saat konferensi pers di Pendapa Panjalu Jayati, Sabtu, 15 Mei 2021.

baca ini Bupati Nganjuk Diintai Sejak April 2021 KPK Menginap di Kediri

Saat itu Dhito mengaku langsung menelepon Mudatsir untuk menghentikan permintaan THR itu, dan mengembalikan kepada masing-masing kades jika terlanjur diserahkan. Namun perintah itu tak diindahkan oleh Mudatsir. Diam-diam dia tetap meminta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri mengkoordinir permintaan uang dari kades.

Celakanya, hal itu tetap saja diketahui Dhito yang langsung bergerak menuju Balai Desa Ketawang yang menjadi lokasi penyerahan uang. Kehadiran Dhito secara tiba-tiba membuat para staf kaget. Mereka juga tak bisa mengelak saat Dhito menggeledah sebuah laci meja dan mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta.

“Karena iuran masih tetap dilakukan, dan kami temukan buktinya jadi saya meminta kepada pihak inspektorat untuk memprosesnya. Selanjutnya, sesuai prosedur kami akan mengirim surat kepada Kemendagri melalui pendampingan dari Pemprov,” kata Dhito.

Penurunan Pangkat

Atas perintah bupati, Inspektorat, BKD, BPKAD dan bagian hukum menggelar rapat untuk membahas sanksi kepada mereka. Hasilnya, Inspektorat memberikan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada Mudatsir dan Kasi PMD selama tiga tahun.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Nono Soekardi mengatakan Mudatsir dinyatakan telah melanggar Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keduanya mendapat sanksi hukuman disiplin berat. Pak Camat Mudatsir melanggar pasal 7 ayat 4 huruf B yakni pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” jelas Nono.

Dia meminta seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Kediri untuk tak main-main dengan uang negara dan penyalahgunaan jabatan.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Videografer: Dulrahman

Tonton videonya:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: camat punglimas dhito
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sampah plastik cemari laut

Sampah Plastik yang Mencemari Laut di Dunia Datang dari Asia

Kota Kediri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa, Ini Penjelasan Nilainya

Kota Kediri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa, Ini Penjelasan Nilainya

guru privat anak

Tip Jadi Guru Privat Anak di Rumah, Tak Berlaku Untuk Ortu Tajir

  • pelajar blitar pembuang bayi menangis

    Tangis Penyesalan Pelajar di Blitar Usai Membuang Bayi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist