• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Ketentuan Sholat Ied di Jawa Timur

ditulis oleh redaksi
12/05/2021
Durasi baca: 2 menit
496 38
0
Kemenag Atur Pembuatan Naskah Khutbah Jum’at

Ilustrasi - Masyarakat melakukan ibadah sholat di Masjid An-Nur Kota Batu. (Foto: BacaIni.id/Moh Badar Risqullah)

Bacaini.id, SURABAYA – Kementerian Agama telah memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Meski masih pandemi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan pelaksanaan Sholat Ied dengan syarat.

Merujuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang penyelenggaran sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah di saat masa pandemi Covid 19 di Jawa Timur, terdapat beberapa aturan yang wajib dipenuhi penyelenggara Sholat Ied. Ketentuan ini wajib dipenuhi baik untuk sholat yang dilaksanakan di lapangan maupun masjid/mushola.

1. Malam takbiran boleh dilaksanakan di masjid/mushola dengan ketentuan:
               Dilaksanakan dengan terbatas, maksimal 10% dari kapasitas tempat
               Kegiatan takbir keliling ditiadakan (disarankan secara virtual)

2. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan untuk daerah dengan Zona Orange (kapasitas 15%)

3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan untuk daerah dengan Zona Kuning dan Hijau (kapasitas 50%)

4. Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah untuk daerah dengan Zona Merah

5. Panitia menyediakan fasilitas termogun (pengukur suhu tubuh)

6. Jamaah lansia, baru saja sembuh, atau dari perjalanan, dihimbau melaksanakan sholat di rumah

7. Tidak melaksanakan Open House Halal Bihalal di kantor maupun komunitas

Larangan Open House

Tak hanya Gubernur Jawa Timur yang memberikan peringatan larangan open house, Pemerintah Kabupaten Kediri juga mengeluarkan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan open house.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/1396/418.50/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Kediri.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dede Sujana ini juga mengatur ketentuan buka puasa bersama, maksimal 5 orang ditambah keluarga inti. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: sholat idul fitri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist