Bacaini.id, KEDIRI – Banyaknya parkir liar di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi persoalan bagi pemilik motor. Jika salah menempatkan kendaraan, ancaman tilang menanti pemilik motor.
Keterbatasan lahan parkir di pusat perbelanjaan Kota Kediri telah memicu munculnya parkir liar yang dikelola masyarakat. Tak jarang mereka mengarahkan kendaraan ke tempat-tempat yang menjadi larangan parkir.
Kanit Turjawali Polres Kediri Kota Ipda Cahyo mengatakan penempatan kendaraan di tempat yang menjadi larangan parkir menjadi tanggung jawab pemilik motor. Polisi akan menerapkan tilang kepada pemilik kendaraan meski lokasi tersebut dijaga petugas parkir.
“Kalau mau parkir silahkan, tetapi jangan di tempat yang jelas ada rambu larangan. Karena nantinya sanksi yang diberikan adalah tilang bagi pemilik kendaraan, kan merugikan mereka,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Selasa 4 Mei 2021.
Menitipkan kendaraan atau parkir di tempat yang salah, termasuk melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 2 tahun 2009. Jika tetap membandel sanksi diberlakukan adalah tindakan tilang.
Selain mengingatkan pemilik kendaraan, polisi juga memberikan sosialisasi kepada para petugas parkir dari Dinas Perhubungan, termasuk parkir liar yang dikelola masyarakat. Mereka diminta tetap memperhatikan rambu lalu lintas yang memberi larangan untuk parkir kendaraan.
Untuk menciptakan efek jera, kemarin petugas gabungan Polresta Kediri dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban tempat parkir. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho dan Jalan Pattimura.
Di tempat-tempat itu masih dijumpai petugas parkir yang mengarahkan kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan. Bahkan beberapa juru parkir juga menerima parkir di area yang terdapat rambu larangan parkir.
“Kami minta kepada Dishub menghimbau para jukir dan mengedukasi mereka agar tidak mengganggu situasi jalan,” tegas Cahyo.
Ipda Cahyo memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap. Selain itu anggota Polres Kediri Kota juga sudah secara rutin melakukan patroli.
Dalam penertiban kemarin petugas gabungan menemukan tiga deret motor yang diparkir di Jalan Doho hingga memakan badan jalan. Meski bukan kawasan larangan parkir, tetapi harus tetap dibatasi maksimal dua deret.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: