• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hati-hati, Salah Parkir Kendaraan Kena Tilang

ditulis oleh
4 May 2021 12:14
Durasi baca: 2 menit
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Petugas gabungan menertibkan parkir liar di Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Banyaknya parkir liar di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi persoalan bagi pemilik motor. Jika salah menempatkan kendaraan, ancaman tilang menanti pemilik motor.

Keterbatasan lahan parkir di pusat perbelanjaan Kota Kediri telah memicu munculnya parkir liar yang dikelola masyarakat. Tak jarang mereka mengarahkan kendaraan ke tempat-tempat yang menjadi larangan parkir.

Kanit Turjawali Polres Kediri Kota Ipda Cahyo mengatakan penempatan kendaraan di tempat yang menjadi larangan parkir menjadi tanggung jawab pemilik motor. Polisi akan menerapkan tilang kepada pemilik kendaraan meski lokasi tersebut dijaga petugas parkir.

“Kalau mau parkir silahkan, tetapi jangan di tempat yang jelas ada rambu larangan. Karena nantinya sanksi yang diberikan adalah tilang bagi pemilik kendaraan, kan merugikan mereka,” kata Ipda Cahyo kepada Bacaini.id, Selasa 4 Mei 2021.

Menitipkan kendaraan atau parkir di tempat yang salah, termasuk melanggar pasal 287 ayat 1 UU No. 2 tahun 2009. Jika tetap membandel sanksi diberlakukan adalah tindakan tilang.

Selain mengingatkan pemilik kendaraan, polisi juga memberikan sosialisasi kepada para petugas parkir dari Dinas Perhubungan, termasuk parkir liar yang dikelola masyarakat. Mereka diminta tetap memperhatikan rambu lalu lintas yang memberi larangan untuk parkir kendaraan.

Untuk menciptakan efek jera, kemarin petugas gabungan Polresta Kediri dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban tempat parkir. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Hasanuddin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho dan Jalan Pattimura.

Di tempat-tempat itu masih dijumpai petugas parkir yang mengarahkan kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan. Bahkan beberapa juru parkir juga menerima parkir di area yang terdapat rambu larangan parkir.

“Kami minta kepada Dishub menghimbau para jukir dan mengedukasi mereka agar tidak mengganggu situasi jalan,” tegas Cahyo.

Ipda Cahyo memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap. Selain itu anggota Polres Kediri Kota juga sudah secara rutin melakukan patroli.

Dalam penertiban kemarin petugas gabungan menemukan tiga deret motor yang diparkir di Jalan Doho hingga memakan badan jalan. Meski bukan kawasan larangan parkir, tetapi harus tetap dibatasi maksimal dua deret.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dishub kota kedirikota kediriparkirsatlantas polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Starbucks di Korea Selatan di tengah kontroversi promosi berbasis AI yang memicu boikot publik

Starbucks di Korea Selatan Diboikot Gegara Promo AI Singgung Tragedi Sejarah

Seniman Gunadi menjelaskan proses pembuatan patung Bung Karno setinggi lima meter di Istana Gebang Kota Blitar

Dibalik Patung Baru Soekarno di Blitar, Seniman Gunadi Sebut Karakter Bung Karno Paling Sulit

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In