Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 unit sound horeg yang disiapkan untuk acara karnaval bersih desa di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur batal show off atau gagal dioperasikan.
Polres Trenggalek tegas melarang lantaran sound horeg yang diusung melebihi batas yang ditentukan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek.
“Sound tersebut tidak boleh dibunyikan,” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto kepada wartawan Senin (21/7/2025).
Polres Trenggalek sebelumnya juga menghentikan sound horeg saat diuji coba.
Kegiatan cek sound untuk persiapan karnaval bersih desa itu berlangsung hingga larut malam. Polisi menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu.
Polisi tidak melarang penggunaan sound dalam kegiatan karnaval asalkan sesuai aturan.
Wakapolres Herlianto mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara karnaval mematuhi SE yang sudah dikeluarkan Bupati Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan Polda Jatim juga sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.
Sebelumnya MUI Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.
Ridwan Maliki berharap kegiatan karnaval bersih desa maupun perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berjalan tertib.
Seperti diketahui, sesuai SE Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025, penggunaan sound antara pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Volume sound di wilayah perkampungan dan perumahan dibatasi maksimal 55 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 6 unit.
Sedangkan di fasilitas umum, lapangan dan kantor pemerintahan, suara maksimal 60 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 8 unit.
Volume suara sound juga harus diturunkan atau dimatikan saat adzan berkumandang.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif