• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

9 Sound Horeg di Trenggalek Batal Show Off, Polisi Tegas Melarang

ditulis oleh Editor
21/07/2025
Durasi baca: 2 menit
532 11
0
Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 unit sound horeg yang disiapkan untuk acara karnaval bersih desa di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur batal show off atau gagal dioperasikan.

Polres Trenggalek tegas melarang lantaran sound horeg yang diusung melebihi batas yang ditentukan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek.

“Sound tersebut tidak boleh dibunyikan,” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto kepada wartawan Senin (21/7/2025).

Polres Trenggalek sebelumnya juga menghentikan sound horeg saat diuji coba.

Kegiatan cek sound untuk persiapan karnaval bersih desa itu berlangsung hingga larut malam. Polisi menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu.

Polisi tidak melarang penggunaan sound dalam kegiatan karnaval asalkan sesuai aturan.

Wakapolres Herlianto mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara karnaval mematuhi SE yang sudah dikeluarkan Bupati Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan Polda Jatim juga sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Sebelumnya MUI Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Ridwan Maliki berharap kegiatan karnaval bersih desa maupun perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berjalan tertib.

Seperti diketahui, sesuai SE Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025, penggunaan sound antara pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Volume sound di wilayah perkampungan dan perumahan dibatasi maksimal 55 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 6 unit.

Sedangkan di fasilitas umum, lapangan dan kantor pemerintahan, suara maksimal 60 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 8 unit.

Volume suara sound juga harus diturunkan atau dimatikan saat adzan berkumandang.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polisi Trenggalek larang sound horegpolres trenggalekshow offsound horegsound horeg Trenggalek dilarangtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran industri ban bekas di Jombang

Kebakaran Industri Ban Bekas di Jombang Rugikan Ratusan Juta

Jembatan Semampir Siap Direhabilitasi. Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalu lintas dan Pengalihan Arus Lalin

Jembatan Semampir Siap Direhabilitasi. Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalu lintas dan Pengalihan Arus Lalin

Hati-Hati Dengan Orang yang Sering Berkata 5 Hal Ini

Hati-Hati Dengan Orang yang Sering Berkata 5 Hal Ini

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2907 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15543 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16616 shares
    Share 6646 Tweet 4154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112