• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Nganjuk Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
28/02/2022
Durasi baca: 3 menit
538 41
0
8 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Nganjuk Ditangkap Polisi

Pelaku pengeroyokan diamankan polisi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan 8 tersangka pengeroyokan kepada korban ES (32) warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Korban ditemukan tewas bersimbah darah hari Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan masing-masing tersangka yang berhasil diamankan adalah Efd (26), Ma (28), Ron (26), Har (24), Hf (22), TI (34), FJ (18) dan Muh (18).

Kedelapan pelaku merupakan warga Desa Sumber Urip, sedang 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Berkat kerja keras dari tim dan juga bantuan masyarakat dan tokoh masyarakat, kita berhasil mengamankan 8 tersangka,” kata AKP I Gusti Agung, Senin, 28 Februari 2022.

Sebelumnya korban ES ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di pinggir jalan di depan pagar rumah milik salah satu warga. Setelah serangkaian penyelidikan, diduga korban dianiaya oleh 13 orang.

Diketahui korban merupakan seorang residivis yang telah melakukan 4 kali tindak pidana di sejumlah polres dengan sejumlah kasus yakni pencurian, penganiayaan, pengeroyokan dan narkoba. Ketika korban masih hidup, tindakannya sangat meresahkan warga.

“Korban sering melakukan pemalakan kepada warga setempat, menggedor rumah warga bahkan memaksa dan mengancam perempuan akan diperkosa, itu sering,” jelasnya.

Akibat kelakuannya 13 pelaku berniat menganiaya korban. Niat tersebut pada akhirnya terealisasi pada Sabtu malam, 26 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban datang ke sebuah warung.

Pemilik warung kemudian menghubungi pelaku Efd yang segera datang dan mengajak korban untuk pergi ke kandang ayam dengan niat akan melancarkan aksi penganiayaan.

Keduanya kemudian berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing dengan posisi korban mengikuti pelaku dari belakang. Sesampainya di sebuah pertigaan jalan, pelaku menengok ke belakang dan mendapati korban sudah tidak ada.

Pelaku putar balik dan mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan (TKP) di samping sepeda motor miliknya. Ternyata, korban sudah dicegat dan dianiaya pelaku lainnya dengan cara dilempari batu kali, batako bahkan ada yang membacok kakinya.

Tak mau kalah, pelaku Efd langsung mengambil batu kali besar dan dilempar ke kepala korban sebanyak dua kali. Efd juga menimpa wajah korban dengan pecahan batu bata, sampai kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah. Korban yang sekarat kemudian ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.

“Korban meninggal di TKP dengan kondisi sangat mengenaskan dengan luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya,” ungkap AKP I Gusti Agung.

Saat ini, 8 pelaku bersama sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah diamankan polisi. Hingga kini Satreskrim Polres Nganjuk masih terus menyelidi kasus tersebut dan melakukan pengejaran kepada DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1), (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaan sadispolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Beragam mata uang di Indonesia

Mata Uang yang Pernah Berlaku di Indonesia Sebelum Rupiah

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat Kediri, MPP Uji Coba Layanan 20 Instansi

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat Kediri, MPP Uji Coba Layanan 20 Instansi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2636 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112