Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan 8 tersangka pengeroyokan kepada korban ES (32) warga Desa Sumber Urip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Korban ditemukan tewas bersimbah darah hari Minggu, 27 Februari 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan masing-masing tersangka yang berhasil diamankan adalah Efd (26), Ma (28), Ron (26), Har (24), Hf (22), TI (34), FJ (18) dan Muh (18).
Kedelapan pelaku merupakan warga Desa Sumber Urip, sedang 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Berkat kerja keras dari tim dan juga bantuan masyarakat dan tokoh masyarakat, kita berhasil mengamankan 8 tersangka,” kata AKP I Gusti Agung, Senin, 28 Februari 2022.
Sebelumnya korban ES ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di pinggir jalan di depan pagar rumah milik salah satu warga. Setelah serangkaian penyelidikan, diduga korban dianiaya oleh 13 orang.
Diketahui korban merupakan seorang residivis yang telah melakukan 4 kali tindak pidana di sejumlah polres dengan sejumlah kasus yakni pencurian, penganiayaan, pengeroyokan dan narkoba. Ketika korban masih hidup, tindakannya sangat meresahkan warga.
“Korban sering melakukan pemalakan kepada warga setempat, menggedor rumah warga bahkan memaksa dan mengancam perempuan akan diperkosa, itu sering,” jelasnya.
Akibat kelakuannya 13 pelaku berniat menganiaya korban. Niat tersebut pada akhirnya terealisasi pada Sabtu malam, 26 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban datang ke sebuah warung.
Pemilik warung kemudian menghubungi pelaku Efd yang segera datang dan mengajak korban untuk pergi ke kandang ayam dengan niat akan melancarkan aksi penganiayaan.
Keduanya kemudian berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing dengan posisi korban mengikuti pelaku dari belakang. Sesampainya di sebuah pertigaan jalan, pelaku menengok ke belakang dan mendapati korban sudah tidak ada.
Pelaku putar balik dan mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan (TKP) di samping sepeda motor miliknya. Ternyata, korban sudah dicegat dan dianiaya pelaku lainnya dengan cara dilempari batu kali, batako bahkan ada yang membacok kakinya.
Tak mau kalah, pelaku Efd langsung mengambil batu kali besar dan dilempar ke kepala korban sebanyak dua kali. Efd juga menimpa wajah korban dengan pecahan batu bata, sampai kepala korban pecah dan mengeluarkan banyak darah. Korban yang sekarat kemudian ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.
“Korban meninggal di TKP dengan kondisi sangat mengenaskan dengan luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya,” ungkap AKP I Gusti Agung.
Saat ini, 8 pelaku bersama sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sudah diamankan polisi. Hingga kini Satreskrim Polres Nganjuk masih terus menyelidi kasus tersebut dan melakukan pengejaran kepada DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1), (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira