• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Jenazah dan Bagian Tubuh Korban Erupsi Masih Belum Dikenali

ditulis oleh redaksi
18/12/2021
Durasi baca: 1 menit
535 6
0
Banyak Yang Selfie, Khofifah: Ini Lokasi Bencana, Bukan Wisata

Warga mengabadikan gambar di lokasi bencana letusan Semeru. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, SURABAYA – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur kembali mengungkap korban erupsi Gunung Semeru. Satu jenazah perempuan teridentifikasi sebagai warga Kampung Renteng, Kecamatan Candi Puro, Lumajang.

Jenazah berlabel B-40 itu diidentifikasi sebagai Mujiyani, usia 50 tahun, warga Kampung Renteng. Dengan tambahan ini, jumlah jenazah yang berhasil diidentifikasi sebanyak 28 orang. “Menyisakan delapan jenazah dan delapan bagian tubuh,” kata Kabiddokes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim di Surabaya.

Identifikasi jenazah tersebut berdasarkan pencocokan data ante mortem dan post mortem. Sejauh ini Polda Jatim telah mengumpulkan 76 data ante mortem, beberapa diantaranya adalah 30 contoh DNA yang dikumpulkan dari 25 keluarga.

Sementara delapan jenazah dan delapan bagian tubuh masih disimpan di lemari pendingin rumah sakit.

Hingga kini Tim DVI Polda Jatim masih terus berjuang melakukan identifikasi jenazah korban erupsi Semeru. Polda Jatim meminta warga yang kehilangan keluarga segera melapor ke posko atau Hotline 0853-3533-0033 untuk mempercepat proses identifikasi jenazah yang tersisa.

Penulis: Rahmansyah
EditorL Budi S

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gunung semeru
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nomor induk Gus Irfan menteri haji dan umroh

Gus Irfan Menteri Haji dan Umroh, Ini Harapan Warga Jombang

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15541 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist