• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Aremania Pejuang Keadilan Tragedi Kanjuruhan Divonis 9 Bulan Penjara

ditulis oleh Editor
11/10/2023
Durasi baca: 2 menit
532 5
0
8 Aremania Pejuang Keadilan Tragedi Kanjuruhan Divonis 9 Bulan Penjara

8 Aremania pejuang keadilan Tragedi Kanjuruhan divonis 9 bulan penjara oleh hakim PN Malang. (foto/A.Ulul/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Sebanyak 8 orang suporter Aremania yang dipidanakan oleh klubnya, yakni Arema FC lantaran merusak kantor klub, divonis 9 bulan penjara.

Peristiwa perusakan yang kemudian diproses hukum itu terjadi pada 29 Januari 2023. Vonis atau putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023) ini.

Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) Andika Bagus Setiawan (29), Kholid Aulia (22), dan Fanda Harianto alias Ambon (34).

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Arief Karyadi, pengadilan menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Masa tahanan itu akan berakhir 15 hari mendatang karena mereka sudah menjalani kurungan sejak 8 bulan yang lalu.

Dari 8 orang terdakwa, Ambon Fanda didakwa telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

“Memutus bersalah karena telah terbukti secara sah kepada delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan,” ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Begitu juga kuasa hukum dari terdakwa lainnya. 

Pasalnya, menurut Adi, vonis yang dijatuhkan pada 8 terdakwa tidak adil mengingat minimnya bukti konkrit yang menyudutkan Ambon Fanda sebagai penghasut.

“Selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan begitu juga alat bukti video itu tidak relevan. Artinya video potongan itu tidak kuat dijadikan alat bukti untuk penghasutan seperti didakwakan,” jelas dia.

Pihaknya prihatin atas proses hukum yang berjalan tersebut. Seharusnya putusan yang didakwakan adalah onslag atau putusan lepas.

“Seharusnya onslag, yaitu melakukan penghasutan tetapi tidak naik pidana. Bebas lepas dari dakwaan, karena bukti semua saksi yang diajukan JPU sama sekali tidak ada ikatan,” ungkap Rony.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC.

“Tapi karena terdakwa bersikap kooperatif, jadi dari hakim juga menjatuhkan hal yang meringankan,” ungkapnya.  

Sementara di sisi lain, putusan Pengadilan Negeri Malang itu disambut gembira oleh massa aksi suporter yang selalu mengawal jalannya persidangan sejak awal.

Dalam aksinya mereka menuntut keadilan kepada para terdakwa yang dinilai berperan dalam penegakan hukum korban Tragedi Kanjuruhan.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Arema FCaremaniaPN Malangsuportertragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Melihat Hewan Unik Viscacha yang Miliki Sinyal Seismik

Melihat Hewan Unik Viscacha yang Miliki Sinyal Seismik

Membaca Jejak Seniman Masa Lampau Di antara Denting Sendok dan Piring

Membaca Jejak Seniman Masa Lampau Di antara Denting Sendok dan Piring

Menteri Pertanian Jepang Mundur Gegara Kepleset Isu Beras

Menteri Pertanian Jepang Mundur Gegara Kepleset Isu Beras

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15267 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Banjir Terjang 4 Kecamatan di Trenggalek, Warga Dievakuasi

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112