Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang Kota menetapkam 7 dari 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan sebagai tersangka. Korban yang masih berusia 13 tahun saat ini dalam tahap pemulihan psikis.
”Setelah melalui proses gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan, 7 dari 10 orang yang diamankan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu, 24 November 2021.
Dari 7 tersangka ini, satu diantaranya tidak bisa dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Hal ini sesuai UU Peradilan Anak Pasal 32.
Dari 10 pelaku penganiayaan tersebut, 3 pelaku lainnya sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan dijadikan saksi dalam perkara ini.
Penulis : Ulul
Editor : Budi S.
Tonton video:
Tinton menjelaskan ketujuh tersangka ini sudah termasuk pelaku pencabulan dan otak pengeroyokan yang merupakan suami istri. “Untuk identitasnya tidak kami sebutkan karena semua masih di bawah umur,” ujarnya.
Sementara itu kondisi psikis korban saat ini sudah mulai membaik. Para tersangka yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
Juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5-9 tahun untuk pelaku kekerasan.
”Untuk pelaku persetubuhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Tinton.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW