• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

60,39 Hektar Lahan Eks HGU di Kediri Diserahkan Rakyat, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Hadir!

ditulis oleh Editor
01/02/2024
Durasi baca: 2 menit
513 27
0
60,39 Hektar Lahan Eks HGU di Kediri Diserahkan Rakyat, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Hadir!

60,39 Hektar Lahan Eks HGU di Kediri Diserahkan Rakyat, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Hadir!. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah menyerahkan tanah seluas 60,39 hektar eks HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan di lereng Gunung Kelud kepada ratusan warga Desa Mangli Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Penyerahan 200 sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto

“Hari ini saya yakin para petani penggarap, para buruh tani dan pegawai eks PT Mangli Dian Perkasa akan tersenyum lebar. Akan bangga karena merasakan kehadiran negara dalam program reforma agraria yaitu melalui program redistribusi tanah penyerahan tanah dari HGU PT Mangli Dian Perkasa yang sudah habis masa pakainya,” ujar Hadi Tjahjanto di Pendopo Kabupaten Kediri Kamis (1/2/2024).

Proses perjuangan warga Desa Mangli untuk mendapatkan tanah eks HGU yang dikuasai PT Mangli Dian Perkasa berlangsung cukup panjang. Selama dua tahun warga berusaha mendapatkan hak sesuai amanat perundangan.

PT Mangli Dian Perkasa diketahui memegang HGU dengan total luas lahan 350 hektar. Penggarapan lahan perkebunan berlangsung sejak 1995 hingga 2020, yakni dengan masa aktif HGU yang berakhir 31 Desember 2020.

Sesuai ketentuan perundangan, yakni PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, luas lahan yang diserahkan kepada rakyat sebesar 20 persen dari total luasan.

Penyerahan 60,39 hektar lahan yang telah dibagi ke dalam 200 sertifikat tanah, disambut gembira. Warga yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani di lereng Gunung Kelud gembira karena perjuangannya telah menuai hasil.

“Bapak dan ibu sekalian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah ini adalah tanah yang masuk dalam program redistribusi karena masa berlakunya sudah selesai,” ungkap Hadi Tjahjono yang mengaku telah menemui para petani penggarap.

Hadi Tjahjono dalam kesempatan itu juga mengaku, baru dua hari menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pihaknya langsung datang ke Kediri untuk bertemu warga. Ia mendapati keluh kesah petani yang ingin memanfaatkan lahan sebagai satu-satunya sumber perekonomian. 

“Saya sudah kesana dan saya bertemu dengan petani penggarap. Saya bertemu dengan buruh tani dan saya bertemu dengan PT Mangli Dian Perkasa yang jelas yang saya lihat kehidupan mereka tergantung dari sumber daya yang ada di sana yaitu tanah eks HGU itu,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan, melalui program redistribusi tanah pemerintah berupaya mengangkat perekonomian masyarakat bawah. Selain itu, kata dia Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan program penataan tanah dan aset pemerintah dengan tujuan untuk memberikan hak penguasaan tanah untuk masyarakat.

“Terima kasih dukungan kepada pemerintah daerah Kediri dengan aparat penegak hukum yang bisa berkolaborasinya ini,” pungkas Hadi Tjahjono.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Gunung KeludHGUlandreformpetani kedirireforma agrariatanah redis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eropa Terpanggang: Ketika Matahari Tak Lagi Bersahabat

Eropa Terpanggang: Ketika Matahari Tak Lagi Bersahabat

Renggang dengan NU Kekuasaan Bung Karno Rungkad

Renggang dengan NU Kekuasaan Bung Karno Rungkad

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

Merusak Keindahan Kota, Vinanda Perintahkan Tiang Internet Dirobohkan

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15366 shares
    Share 6146 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist