• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Tahun Buron, Mantan ASN Pemkot Batu Diringkus

ditulis oleh Editor
24/06/2022
Durasi baca: 2 menit
493 37
0
5 Tahun Buron, Mantan ASN Pemkot Batu Diringkus

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito saat konferensi pers. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Mantan ASN Pemkot Batu, Budiono Iksan telah ditetapkan sebagai DPO setelah terbukti melakukan jual beli jabatan. Tahun 2022 ini menjadi akhir pelarian Budiono yang kabur sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 4 September 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, Budiono berhasil diamankan pada Kamis, 23 Juni 2022 di sebuah rumah kontrakan di Sleman, Yogyakarta yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.

Agus menjelaskan, keberadaan Budiono diketahui dari hasil pelacakan lokasi koordinat yang dilakukan Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center. Hasil tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

”Usai mendapati lokasi koordinat DPO, tim Tabur melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Kota Batu, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurutnya, Budiono ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan tindakan jual beli yang dilarang sesuai PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.

Dalam aksinya selama tahun 2022-2004, Budiono selaku Kabag Kepegawaian Pemkot Batu melakoni tindakan jual beli jabatan tersebut bersama bawahannya, Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.

“Keduanya terbukti merekayasa SK kenaikan pangkat PNS dengan cara mencantumkan jabatan struktural fiktif hingga nomor pertimbangan palsu atas nama Kepala Kantor Regional II BKN yang tidak pernah terbit,” bebernya.

Mahkamah Agung menyebutkan, lanjutnya, apa yang diperbuat oleh kedua ASN itu telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,36 miliar. Usai putusan tersebut, petugas langsung memproses terpidana Herry Satmoko dengan menjebloskannya ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017.

”Namun terpidana Budiono menghilang. Dia mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan kami hingga akhirnya kami tetapkan dia jadi DPO,” tandasnya.

Setelah tujuh tahun berselang, tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaannya. Usia ditangkap, Kejaksaan Negeri Kota Batu langsung menyerahkan Budiono ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani vonis selama lima tahun penjara.

Penulis:A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPO Budiono IksanKejaksaan Negeri Kota Batumantan ASN Pemkot Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    574 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112