• Login
Bacaini.id
Monday, March 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Boleh Lepas Masker

ditulis oleh Editor
12 June 2023 21:41
Durasi baca: 2 menit
Foto: KAI Daop 7 Madiun

Foto: KAI Daop 7 Madiun

Bacaini.id, MADIUN – Tidak menggunakan masker dalam kondisi sehat menjadi salah satu aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh maupun lokal. Aturan tersebut berlaku mulai Senin, 12 Juni 2023

Kondisi sehat yang dimaksud adalah dimana penumpang tidak berisiko tertular atau menularkan virus Corona. Meski begitu, KAI menganjurkan untuk melengkapi vaksinasi Covid 19 sampai booster kedua atau dosis empat khususnya bagi masyarakat rentan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan aturan tersebut menyesuaikan SE Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid 19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Senin, 12 Juni 2023.

Berikut ini lima persyaratan baru bagi penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal mulai hari ini:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: Daop 7 MadiunPT KAIsyarat baru naik kereta apitransisi endemi covid 19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat 76 ASN

Bunda Harum mengenakan topi lebar dan kalung mutiara bergaya vintage saat kegiatan sosial

Sensasi Bunda Harum Viral! Gaya Glamor Istri Rudy Mas’ud Disebut Bak Noni Belanda

Es Pisang Ijo yang menyegarkan. Foto: istimewa

Es Pisang Ijo Jadi Primadona Menu Berbuka Warga Jakarta

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In