Bacaini.id, MADIUN – Tidak menggunakan masker dalam kondisi sehat menjadi salah satu aturan baru bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh maupun lokal. Aturan tersebut berlaku mulai Senin, 12 Juni 2023
Kondisi sehat yang dimaksud adalah dimana penumpang tidak berisiko tertular atau menularkan virus Corona. Meski begitu, KAI menganjurkan untuk melengkapi vaksinasi Covid 19 sampai booster kedua atau dosis empat khususnya bagi masyarakat rentan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan aturan tersebut menyesuaikan SE Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid 19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Senin, 12 Juni 2023.
Berikut ini lima persyaratan baru bagi penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal mulai hari ini: