Yogi menjelaskan, adapun poin penolakan yang menjadi fokus OP Kesehatan di Tulungagung adalah hilangnya peran OP. Selama ini keberadaan OP dinilai sangat penting, karena OP akan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Selain berdampak buruk pada layanan masyarakat tentu juga akan berdampak pada mutu tenaga kesehatan,” jelas Yogi.
Apalagi setelah disahkan, lanjutnya, pasal-pasal yang ada di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law belum tentu sesuai. Sehingga akan menimbulkan gangguan dalam kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Akhirnya selain berdampak pada tenaga kesehatan, juga berdampak pada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Yogi, seharusnya DPR RI itu memperbaiki atau menyempurnakan UU yang sudah ada. Mengingat dalam setiap OP juga sudah memiliki UU, peraturan etik, struktur organisasi serta lain sebagainya.
“Seharusnya jangan merombak aturan yang sudah berjalan dengan baik. Tetepai sempurnakan aturan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira