• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Organisasi Profesi Kesehatan Tulungagung Tolak RUU Kesehatan

ditulis oleh Editor
13/06/2023
Durasi baca: 2 menit
499 37
0

Yogi menjelaskan, adapun poin penolakan yang menjadi fokus OP Kesehatan di Tulungagung adalah hilangnya peran OP. Selama ini keberadaan OP dinilai sangat penting, karena OP akan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Selain berdampak buruk pada layanan masyarakat tentu juga akan berdampak pada mutu tenaga kesehatan,” jelas Yogi.

Apalagi setelah disahkan, lanjutnya, pasal-pasal yang ada di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law belum tentu sesuai. Sehingga akan menimbulkan gangguan dalam kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Akhirnya selain berdampak pada tenaga kesehatan, juga berdampak pada masyarakat,” ucapnya.

Menurut Yogi, seharusnya DPR RI itu memperbaiki atau menyempurnakan UU yang sudah ada. Mengingat dalam setiap OP juga sudah memiliki UU, peraturan etik, struktur organisasi serta lain sebagainya.

“Seharusnya jangan merombak aturan yang sudah berjalan dengan baik. Tetepai sempurnakan aturan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: organisasi profesi kesehatanRUU Kesehatan Omnibus LawTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PT KAI daop 7 Madiun merayakan hari santri nasional 2025

KAI Daop 7 Madiun Jor-joran Fasilitas di Hari Santri 2025

air sumur di Trenggallek yang dikonsumsi warga

Warga di Trenggalek Minum Air Kotor Karena Tak Ada Pilihan

Peringatan Hari Santri 2025, Ini Profil Hasan Gipo Ketua NU Pertama

Peringatan Hari Santri 2025, Ini Profil Hasan Gipo Ketua NU Pertama

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15601 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kabar Buruk dari Blitar di Sepanjang Oktober

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist