Bacaini.id, KEDIRI – Selama lima hari pengerjaan sortir lipat surat suara Pemilu 2024, KPU Kota Kediri menghimpun ribuan surat suara dalam kondisi rusak. Mayoritas kerusakan terjadi pada surat suara DPRD Provinsi.
Anggota KPU Kota Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Moch. Wahyudi mengatakan, sejak dimulai 4 Januari 2024 kemarin KPU Kota Kediri telah menyelesaikan sortir lipat surat suara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan menghimpun sebanyak 159 lembar surat suara rusak.
“Untuk DPD sudah selesai. Ada 159 surat suara yang masuk kategori rusak dan 238.814 masuk kategori baik,” kata Wahyudi kepada Bacaini.id, Senin, 8 Januari 2024 petang.
Saat ini, lanjut Wahyudi, KPU Kota Kediri tengah melakukan proses sortir lipat surat suara DPRD Provinsi yang sudah dimulai pada 6 Januari 2024. Selama tiga hari ini, tercatat sebanyak 1.527 lembar surat suara masuk dalam kategori rusak dan 160.595 lembar dalam kategori baik.
Secara keseluruhan, sejauh ini jumlah surat suara yang masuk kategori rusak sudah mencapai 1.686 lembar. Kebanyakan, kerusakan terjadi pada surat suara DPRD Provinsi.
“Surat suara rusak itu yang banyak (rusaknya) memang untuk DPRD Provinsi. Tapi sebenarnya kalau dibilang banyak juga tidak, dari persentasenya masih normal,” jelasnya.
Selain masih normal, kebanyakan surat suara yang masuk kategori rusak juga tidak bisa dikatakan fatal. Seperti terdapat noda titik tinta hitam di dalam kotak calon peserta Pemilu 2024, cetakan buram, dan warnanya pudar.
Hal itu menurut Wahyudi mungkin saja terjadi, salah satunya karena fisik dari surat suara DPRD Provinsi ini ukurannya lebih besar. Bisa jadi saat masuk mesin percetakan, ada beberapa yang hasilnya tidak sempurna.
“Karena ukuran surat suaranya besar, jadi mungkin ada noda tinta, kertasnya terlipat, gitu aja sih. Kalau dibandingkan dengan surat suara DPD yang ukurannya lebih kecil memang tingkat kerusakannya lebih banyak,” ungkapnya.
Meski begitu, KPU Kota Kota Kediri tetap mengeksekusi ribuan surat suara tersebut. Mengingat, kerusakan yang terjadi juga sesuai dengan beberapa poin penetapan kriteria surat suara rusak oleh KPU RI.
“Dari pada nanti saat penghitungan suara malah membingungkan, kita eksekusi, kita klasifikasikan rusak. Karena sudah ada juga patokan, kriteria rusak itu seperti apa,” tandasnya.
Penulis: Novira