• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perkara Gagal Ginjal Akut

ditulis oleh Editor
20/06/2023
Durasi baca: 2 menit
601 13
0
4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perkara Gagal Ginjal Akut

Sidang pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa dari PT Afi Farma. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Perkara ginjal akut yang menyebabkan kematian anak masuk tahap persidangan dengan menghadirkan empat terdakwa dari PT Afi Farma. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa, 20 Juni 2023.

Sidang perdana digelar secara terbuka di Ruang Cakra PN Kota Kediri dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa. Masing-masing terdakwa menjabat sebagai direktur, manajer quality kontrol, manajer quality insurance, dan manajer produksi PT Afi Farma.

Keempat terdakwa terjerat perkara tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standart, syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan, pada PT Afi Farma sehingga menyebabkan sejumlah anak yang mengonsumsi mengalami gagal ginjal akut hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Para terdakwa melanggar UU tentang kesehatan dan UU tentang perlindungan konsumen,” ujar JPU Yuni Priono dalam dakwaannya pada sidang Selasa siang.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan tim JPU, sehingga agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, untuk agenda sidang selanjutnya, terdakwa bersama tim penasihat hukum meminta agar saksi korban dihadirkan secara langsung di persidangan. Sementara Yuni mengungkapkan bahwa JPU meminta pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid.

“Kami memohon ijin agar pemeriksaan saksi korban dilakukan secara hybrid, karena para korban berdomisili di Jakarta,” imbuhnya.

Sidang ditutup dengan keputusan Majelis Hakim agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada agenda sidang berikutnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penyakit gagal ginjal akut pada anakPN Kota kediriPT Afi Farmasidang perkara gagal ginjal akut
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist