• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

300 ASN Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

ditulis oleh Redaksi
01/02/2025
Durasi baca: 2 menit
496 31
0
Sah! Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ada Yang Bisa 22 Tahun.

Ilustrasi kepala desa. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Sebanyak 300 aparatur sipil negara (ASN) menerima sanksi penindakan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024. Mereka diketahui melanggar netralitas ASN dengan berbagai modus.

Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya Sugiarto mengatakan netralitas ASN masih menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Sebanyak 300 ASN yang telah ditindak. Ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak kasus yang tidak terungkap di bawah,” kata Bima Arya pada acara ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, akhir pekan ini.

Selain netralitas ASN, persoalan lain yang menjadi perhatian Kemendagri adalah politik uang. Mendagri mengaku sudah mengundang para pakar, praktisi kepemiluan, hingga perguruan tinggi untuk membicarakan hal ini. Namun belum menemukan formula pelaksanaan pemilu yang bisa meminimalisir politik uang.

“Politik uang ada yang bersumber mahalnya biaya penyelenggaraan dari negara dan pelaku politik. PR (pekerjaan rumah) pemerintah agar biaya politk tidak tinggi,” kata Bima Arya.

Langkah Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah daerah hingga hari pencoblosan, dinilai efektif meminimalisir pelanggaran pemilu. Menurut Arya, hal itu adalah komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal lain yang akan menjadi pembahasan Kemendagri ke depan adalah merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Ada pula isu proporsional terbuka/tertutup, keserentakan, penguatan lembaga KPU dan Bawaslu, serta soal ambang batas presiden yang menjadi perhatian pemerintah untuk pemilu yang akan datang.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNnetralitaspilkada
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15383 shares
    Share 6153 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist