• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Mahasiswa Langsung Demo

ditulis oleh Editor
16 March 2023 19:41
Durasi baca: 2 menit
Aksi protes atas vonis tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Aksi protes atas vonis tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Vonis ringan dan bebas terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan menuai gejolak ketidakpuasan dari publik Malang. Merasa kecewa, ratusan orang menggelar aksi Kamisan di bundaran Alun-alun Tugu Kota Malang sebagai wujud protes.

Massa aksi yang didominasi elemen mahasiswa ini menyatakan sikap mosi tidak percaya atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan. Diketahui, hari ini, Kamis, 16 Maret 2023 tepat digelar sidang putusan terhadap tiga polisi yang didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawa dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Korlap aksi Kamisan, Abinaga Parawansa menyebut jika putusan tersebut tidak sebanding dengan apa yang dirasakan para korban, sangat jauh dari kata adil. Penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dinilai tidak berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan sama sekali.

“Putusan itu sangat jauh dari kata keadilan. Di sini ada 135 nyawa melayang dan ratusan orang luka-luka. Tragedi ini bukan soal siapa yang terdampak, tapi soal nilai kemanusiaan yang dinihilkan dalam proses hukumnya,” tegas Abinaga di lokasi demo, Kamis, 16 Maret 2023.

Menurut massa aksi, berdasarkan aspirasi yang mereka serap dari rekan-rekan Aremania dan keluarga korban, tragedi Kanjuruhan bisa digolongkan sebagai tindak pelanggaran HAM berat. Sebab itu, mereka mendesak agar Majelis Hukum bisa bersikap adil.

Mengingat putusan sidang sudah dilakukan, maka mereka mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung bisa proaktif dan meninjau kembali proses penyelidikan terhadap eksekutor pada komando tertinggi yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan secara pro yustisa.

Massa aksi juga menuntut Kapolri melakukan perbaikan dalam internal institusi kepolisian serta mengusut keterlibatan pelaku di level atas. Mereka juga mendesak Panglima TNI menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Lebih dari itu, tuntutan juga dilayangkan kepada PSSI dan PT LIB selaku operator kompetisi Liga 1 Indonesia yang harus bertanggung jawab secara hukum atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.

“Pihak Komisi Yudisial juga harus menindak tegas hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum dari terdakwa yang juga polisi,” tuntutnya.

Dalam hal ini, massa aksi telah berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut dari tuntutan yang mereka layangkan. Mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan sampai tuntutan mereka benar-benar terealisasi.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: tragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

Resort overwater villa di Maladewa yang memperbolehkan turis mengonsumsi alkohol

Maladewa 100 Persen Muslim, Tapi Turis Bebas Minum Alkohol? Ini Sistem Uniknya

Ritual sakral Imlek Tuan Yuan Fan di meja bundar keluarga Tionghoa

Ritual Sakral Imlek yang Bikin Haru: Ada Kursi Kosong untuk Leluhur dan Ikan yang Tak Boleh Dihabiskan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In